Pilpres 2024

63 Lembaga Survei Sajikan Hasil Quick Count Pilpres 2024, Boleh Diproses 2 Jam Usai Pencoblosan

Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 baru boleh dilakukan oleh lembaga survei.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 baru boleh dilakukan oleh lembaga survei. 

Sementara itu dilansir dari website KPU RI, per tanggal 12 Januari 2024 ada 63 lembaga yang mendaftar sebagai lembaga survei atau quick count Pilpres 2024.

Baca juga: Elektabilitas Capres Terkuat di Seluruh Jawa, Survei Pilpres 2024 Terbaru Jelang Pencoblosan

Hasil quick count Pilpres 2024 nantinya akan diumumkan oleh para lembaga yang sudah terdaftar di KPU.

Sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar atau telah diterbitkan sertifikat terdaftar. Sementara, 26 lembaga statusnya lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Lalu, untuk 4 lembaga sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.

Berikut 63 lembaga survei yang mendaftar:

Status Pendaftaran Terdaftar

1‌. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

‌2. PT Poltracking Indonesia

‌3. PT Ipsos Market Research

‌4. PT Kompas Media Nusantara

‌5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri

‌6. Voxpol Consulting Center Research and

‌7. Pandawa Research

‌8. PT Lingkar Strategi Indonesia

‌9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)

1‌0. Indikator Politik Indonesia

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved