Pilpres 2024

Pilpres 2024 Kian Dekat, Beda Real Count dan Quick Count dalam Penghitungan Suara di Pemilu

Pilpres 2024 kian dekat. Beda real count dan quick count dalam penghitungan suara Pemilu. Daftar lembaga survei yang daftar ke KPU untuk hitung cepat

Editor: Amalia Husnul A
SURYA/PURWANTO
PENGHITUNGAN SUARA - Petugas melakukan simulasi perhitungan surat suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). Pilpres 2024 kian dekat. Beda real count dan quick count dalam penghitungan suara di Pemilu. Berikut daftar lembaga survei yang mendaftar ke KPU untuk hitung cepat 

Merujuk pada pemilu baik Pilpres dan Pilkada sebelumnya, masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi yang dibuka oleh KPU.

Apabila seluruh suara telah dihitung, maka hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa perbedaan quick count dan real count, yaitu:

1. Quick count dilakukan oleh lembaga survey, sementara real count dilaksanakan oleh KPU

2. Quick count bersifat prediksi, sementara real count menyajikan hasil suara yang riil.

3. Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.

4. Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sementara real count membutuhkan waktu lebih lama.

5. Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Daftar lembaga yang mendaftar Quick Count di Pemilu 2024

Dilansir dari website KPU RI, per tanggal 12 Januari 2024 ada 63 lembaga yang mendaftar sebagai lembaga survei atau quick count Pilpres 2024.

Baca juga: Dominasi PDIP Tergeser Gerindra, 5 Survei Elektabilitas Parpol 2024 Terbaru, Peluang PSI ke Senayan

Hasil quick count Pilpres 2024 nantinya akan diumumkan oleh para lembaga yang sudah terdaftar di KPU.

Sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar atau telah diterbitkan sertifikat terdaftar.

Sementara, 26 lembaga statusnya lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar.

Lalu, untuk 4 lembaga sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved