Pilpres 2024
Beda Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Respon Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran Jadi Cawapres
Tengok perbedaan Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Cak Imin merespon kabar Ketua KPU RI melanggar kode etik terima Gibran jadi Cawapres.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari jadi sorotan publik.
Keputusannya menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres diputus melanggar etika oleh DKPP.
Tengok perbedaan Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Cak Imin merespon kabar Ketua KPU RI melanggar kode etik terima Gibran jadi Cawapres.
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo buka suara mengenai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
Sementara Cak Imin mengatakan, apa yang menjadi keputusan menunjukkan bagaimana etik seharusnya dijunjung tinggi.
Baca juga: Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini Litbang Kompas Usai Debat Pilpres, Skor Anies dan Prabowo Naik
Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Lembaga Internasional, Paslon Terlemah tak Masuk Putaran Kedua Pilpres 2024
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024 Pasca Debat Pilpres, Paslon Terkuat Sukses Tembus 1 Putaran?
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Ganjar berharap putusan DKPP tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Karenanya, dalam debat terkahir Pilpres 2024 pada Minggu (4/2/2024) malam, Ganjar menekankan pentingnya demokrasi dilaksanakan secara baik-baik.
"Maka dalam closing statement saya tadi malam ya demokrasi mesti melaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik," ujar Ganjar.
Ganjar menuturkan, dirinya belum tahu apa sanksi selanjutnya atas putusan DKPP tersebut.
"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini," ujar dia.
Dia pun menunggu keputusan dari KPU atas pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah putusan DKPP.
"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.
Adapun selain Hasyim, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Mereka di antaranya, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin.
Baca juga: Pasangan Sama Anies Baswedan, Cak Imin Yakin Menang Otomatis di Jakarta, Cek Dulu Survei Terbaru
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar merespons soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari melanggar etik imbas menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Menurut Cak Imin, sapaan karibnya, apa yang menjadi keputusan menunjukkan bagaimana etik harus dijunjung tinggi.
"Dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin saat berkampanye di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).
Dia menilai keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu bisa diteruskan atau tidak.
"Tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," tandasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Prabowo Subianto tak Hadiri Kampanye Akbar Gerindra di Samarinda, Budisatrio Beber Alasannya
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Langgar Etik Imbas Terima Pendaftaran Gibran, Cak Imin: Ini Mengkhawatirkan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganjar Pranowo Respons Putusan DKPP Soal Ketua KPU Langgar Etik: Harap Jadi Pelajaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.