Berita Nasional Terkini
Long Weekend! Cek Kapan Tanggal Merah di Bulan Februari 2024, Hari Libur Nasional Imlek, Isra Miraj
Terjawab sudah kapan tanggal merah di bulan Februari 2024, cek hari libur Nasional untuk Imlek, Isra Miraj hingga Pemilu 2024.
2. Pengusaha wajib izinkan pekerja mencoblos
Poin kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulis SE.
3. Pekerja yang masuk di hari pencoblosan dapat upah lembur
Berikutnya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapat upah kerja lembur dari pengusaha.
Pengusaha juga perlu memberikan hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara," tercantum dalam SE.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik memastikan, hari-H Pemilu 2024 atau hari pencoblosan ditetapkan sebagai libur nasional.
"14 Februari 2024 hari pemungutan suara itu adalah hari yang diliburkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
Menurut Idham, ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketetapan libur nasional juga berlaku untuk hari pencoblosan kedua, jika Pemilu berlangsung sebanyak dua putaran, yakni pada 26 Juni 2024.
"Semua hari pemungutan suara baik di Pemilu maupun di pilkada adalah hari yang diliburkan dan hal ini diatur baik di dalam UU Pemilu ataupun UU Pilkada," paparnya.
Terpisah, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau 14 Februari 2024 berlaku untuk dalam negeri.
Dengan demikian, pemilih yang akan melakukan pencoblosan di luar negeri masih tetap beraktivitas seperti biasanya.
"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.