Pilpres 2024

TKN Prabowo-Gibran Sebut Ada Kaset Rusak yang Diputar Berulang-ulang, Respon Ketua KPU Langgar Etika

TKN Prabowo-Gibran sebut ada kaset rusak yang diputar berulang-ulang. Respon Ketua KPU langgar etika terima Gibran Rakabuming jadi cawapres.

youtube/Kompas TV
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Habiburokhman - TKN Prabowo-Gibran sebut ada kaset rusak yang diputar berulang-ulang. Respon Ketua KPU langgar etika terima Gibran Rakabuming jadi cawapres. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.

TKN Prabowo-Gibran sebut ada kaset rusak yang diputar berulang-ulang oleh rivalnya.

Terutama soal etika yang kerap jadi bahan sindiran kelompok 01 dan 03.

Inilah respon TKN Prabowo-Gibran soal Ketua KPU yang ditetapkan DKPP melanggar etika terima Gibran Rakabuming jadi cawapres.

Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas: Bukan Prabowo Skor Tertinggi, Cek Elektabilitas di Jabar, Jatim, Jateng

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Lembaga Internasional, Paslon Terlemah tak Masuk Putaran Kedua Pilpres 2024

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024 Pasca Debat Pilpres, Paslon Terkuat Sukses Tembus 1 Putaran?

Tim Kampanyenya Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan anggotanya.

DKPP dalam putusannya memberikan sanksi tegas terakhir kepada Ketua dan anggota KPU RI terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwasanya putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2.

"Ya kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini. Yang jelas kan di halaman 188-nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman kepada awak media di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Senin (5/2/2024).

Habiburokhman menilai demikian, sebab kata dia, putusan DKPP menyatakan kalau KPU RI tidak menyalahi konstitusi karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

Dirinya hanya merasa khawatir kalau putusan ini akan menjadi alat bagi lawan politik Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres.

"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini ga ada kaitannya," kata Habiburokhman.

Baca juga: Prabowo Subianto tak Hadiri Kampanye Akbar Gerindra di Samarinda, Budisatrio Beber Alasannya

Atas hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berpandangan kalau secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.

Dirinya menilai kalau keputusan dari DKPP ini hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU.

"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," kata dia.

Terlebih kata Habiburokhman, pencalonan Prabowo-Gibran yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) nomor 90 beberapa waktu lalu telah dikuatkan oleh beberapa putusan pengadilan lain.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved