Pilpres 2024

TKN Prabowo-Gibran Sebut Ada Kaset Rusak yang Diputar Berulang-ulang, Respon Ketua KPU Langgar Etika

TKN Prabowo-Gibran sebut ada kaset rusak yang diputar berulang-ulang. Respon Ketua KPU langgar etika terima Gibran Rakabuming jadi cawapres.

youtube/Kompas TV
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Habiburokhman - TKN Prabowo-Gibran sebut ada kaset rusak yang diputar berulang-ulang. Respon Ketua KPU langgar etika terima Gibran Rakabuming jadi cawapres. 

Salah satunya yakni menurut dia, putusan Majelis Kehormatan MK dengan nomor 141 yang dimana berujung pada pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Tadi juga sudah disebutkan ada 8 putusan lembaga peradilan termasuk satu putusan mahkamah agung yang menguatkan putusan nomor 90 ini," kata Habiburokhman.

Untuk diketahui , DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Sejarah 6 Februari: Berdirinya Gerindra, Partai Gerakan Indonesia Raya Pimpinan Prabowo Subianto

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.

KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons TKN Soal Ketua KPU Langgar Etik: Secara Hukum Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Ada Masalah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved