Pilpres 2024
Ketua KPU Diputuskan Melanggar, Koalisi Masyarakat Sipil Ajak Beri Sanksi Etik pada Prabowo-Gibran
Ketua KPU diputuskan melanggar etik karena loloskan pencalonan Gibran. Koalisi Masyarakat Sipil mengajak masyarakat beri sanksi etik Prabowo-Gibran
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan DKPP menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan 6 komisionernya melanggar etik dengan meloloskan pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Setelah putusan DKPP ini, Koalisi Masyarakat Sipil mengajak masyarakat untuk memberikan sanksi etik pada pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Koalisi Masyarakat Sipil mengajak memberiksan sanksi etik pada Prabowo-Gibran dengan menyatakan penolakan etik pada pemungutan suara atau pencoblosan, 14 Februari 2024 nanti.
Ajakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk memberikan sanksi etik pada Prabowo-Gibran karena putusan DKPP terkait pelanggaran Ketua KPU, Hasyim Asyari dan Komisioner KPU untuk tidak berpengaruh apapun pada kepesertaan Gibran di Pilpres 2024.
Baca juga: Nikita Mirzani Unfollow Prabowo dan Raffi Ahmad, Marasa Dikucilkan saat Debat Capres, Ada Penjilat
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Sebut Ada Kaset Rusak yang Diputar Berulang-ulang, Respon Ketua KPU Langgar Etika
Baca juga: Prabowo Subianto tak Hadiri Kampanye Akbar Gerindra di Samarinda, Budisatrio Beber Alasannya
Paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka banyak disorot setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi etik kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah melakukan pelanggaran etika dalam menerima pencalonan Gibran.
Sementara, putusan DKPP itu tak berpengaruh apapun pada kepesertaan Gibran di Pilpres 2024.
Sehingga, berbagai organisasi dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyerukan agar masyarakat yang memberi sanksi langsung ke Prabowo-Gibran.
"Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada Paslon 02, Prabowo - Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada Paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang," kata Julius Ibrani, anggota koalisi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Selasa (6/2/2024).
"Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," kata dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Julius mengatakan, sanksi itu perlu diberikan masyarakat karena bukan kali pertama pendaftaran Gibran disebut melanggar etik penyelenggaraan pemilu.
Pada saat putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggengkan batas usia pencalonan, putusan itu juga disebut melanggar etik kategori berat dan menyebabkan Ketua MK yang juga paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman harus dicopot dari jabatannya.
"Putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara, serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah," imbuh Julius.

Pernyataan ini Julius sampaikan bersama berbagai organisasi dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis.
Berikut daftar LSM tersebut:
Baca juga: Pengamat Bongkar Motif Anies Main Manis di Debat Capres Terakhir, Tak Lagi Agresif Serang Prabowo
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI),
- Imparsial,
- KontraS,
- YLBHI,
- Amnesty Internasional Indonesia,
- WALHI,
- Perludem,
- ELSAM,
- HRWG,
- Forum for Defacto,
- SETARA Institute,
- Migrant Care,
- IKOHI,
- Transparency International Indonesia (TII),
- Indonesian Corruption Watch (ICW),
- Indonesian Parlementary Center (IPC),
- Jaringan Gusdurian,
- Jakatarub,
- DIAN/Interfidei,
- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI),
- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL),
- Yayasan Inklusif,
- Fahmina Institute,
- Sawit Watch,
- Centra Initiative,
- Medialink,
- Perkumpulan HUMA,
- Koalisi NGO HAM Aceh,
- Flower Aceh,
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers,
- Lingkar Madani (LIMA),
- Desantara,
- FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas),
- SKPKC Jayapura,
- AMAN Indonesia,
- Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi,
- Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP),
- Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN),
- Public Virtue,
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),
- Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh,
- Yayasan Inong Carong,
- Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh,
- Eco Bhinneka Muhammadiyah,
- FSBPI,
- Yayasan Cahaya Guru (YCG),
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK),
- LBHM.
Baca juga: Beda Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Respon Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran Jadi Cawapres
Sebelumnya diberitakan, DKPP memutuskan bahwa semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar etik dalam pencalonan Gibran, dalam putusan yang dibacakan pada Senin (5/2/2024).
Para komisioner KPU dianggap melanggar etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi paling berat.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Berita Acara tak sesuai Tanggal Pendaftaran
Selain itu, DKPP juga menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan berita acara penerimaan berkas bakal capres-cawapres berselang 2 hari dari tanggal pendaftaran.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner, dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Ketua KPU Diputuskan Melanggar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran, 6 Komisioner Juga Disanksi
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, para calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sudah mendaftar dalam jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU yakni 19 sampai 25 Oktober 2023.
"DKPP berpendapat, tindakan para teradu menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden pada 27 Oktober 2023 merupakan tindakan yang tidak lazim karena tidak dilakukan secara berkesuaian dengan prinsip hukum administrasi," kata Wiarsa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Menurut Wiarsa, seharusnya KPU menerbitkan berita acara penerimaan bersamaan dengan hari pendaftaran para capres-cawapres.
"Seharusnya para teradu menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden sesuai dengan hari dan tanggal pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing bakal pasangan bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden," ucap Wiarsa.
Menurut Wiarsa, para komisioner KPU harus lebih teliti dalam melaksanakan tugasnya supaya tak memicu polemik di tengah masyarakat.
"Oleh karena itu ke depan para teradu agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat," papar Wiarsa.
Berkas Pendaftaran Gibran
Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.
Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.
Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU Periode 2022-2027 Lengkap Riwayat Pendidikan dan Karir
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pilpres 2024
Ketua KPU
langgar
Koalisi Masyarakat Sipil
sanksi etik
Prabowo-Gibran
Gibran
TribunKaltim.co
Giliran Eks Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi Usai Akademisi, Minta Pegang Teguh Standar Moral dan Etika |
![]() |
---|
Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini Litbang Kompas, Elektabilitas Paslon Terkuat Januari-Februari |
![]() |
---|
Terjawab Capres yang Dapat Sentimen Negatif Terbesar di Debat Capres ke 5, Cek Analisis Drone Emprit |
![]() |
---|
Jokowi Percaya PSI Tembus Senayan, Cek Survei Elektabilitas Parpol Terbaru, Peluang Partai Kaesang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.