Pilpres 2024

Peluang Mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres2024 Imbas Pelanggaran Etik Ketua KPU

Peluang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024 imbas pelanggaran etik Ketua KPU dan 6 anggota lainnya.

YouTube/KOMPAS TV
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Paslon nomor urut 2 memberikan pernyataan pamungkas di debat terakhir capres. Peluang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024 imbas pelanggaran etik Ketua KPU dan 6 anggota lainnya. 

Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Raka.

Menurut dia, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, kata Raka, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Raka.

Selain itu, kata Raka, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU dengan terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

Baca juga: Ketua KPU Diputuskan Melanggar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran, 6 Komisioner Juga Disanksi

Bisa koreksi pencalonan Gibran jika DKPP progresif

Kubu pengadu meminta supaya KPU RI mendiskualifikasi putra sulung Presiden Joko Widodo itu dari Pilpres 2024 yang tinggal berjarak 9 hari.

Petrus Selestinus dari Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0), satu barisan dengan P.H. Hariyanto selaku pengadu, menegaskan bahwa putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika, sehingga tidak layak dan pantas mendampingi Prabowo.

"Secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeklarasikan sebuah keputusan progresif," kata Petrus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

"Pertama, mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024," ujarnya.

Kedua, menurut Petrus, KPU harus memerintahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres tanpa Prabowo-Gibran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved