Berita Bontang Terkini

Sopir Truk yang Melindas Juru Parkir di SPBU Kilometer 3 Bontang Dijerat Pasal Pembunuhan

Dalam kasus ini, kami menemukan unsur kesengajaan, Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Polres Bontang mengamankan satu unit truk yang dikendarai pelaku SA (30) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang menyimpulkan juru parkir SPBU Kilometer 3 yang tewas terlindas truk, dilakukan dengan sengaja oleh tersangka SA (35).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka SA dijerat dengan pasal pembunuhan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi.

Tersangka diketahui dengan sengaja menabrak korban berinisial MN (45) hingga mengalami luka serius di bagian paha dan meninggal dunia.

"Dalam kasus ini, kami menemukan unsur kesengajaan, Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan," kata Hari Supranoto kepada Tribunkaltim.co, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Nasib Sopir Truk di Bontang Usai Lindas Juru Parkir Bersajam yang Diduga Halangi Jalan hingga Tewas

Kronologi

Menurut Hari, saat peristiwa itu korban dan tersangka sempat bersitegang lantaran truk tersebut seharusnya masuk ke dalam SPBU, mengisi BBM. Namun dihalangi korban.

Tersangka lantas tak terima, kemudian mengambil alih kemudi dari tangan sang sopir dan memaksa masuk ke SPBU.

Korban melihat hal itu tetap saja menghalangi laju truk sambil mengacungkan senjata tajam. Hingga akhirnya insiden maut itu tak bisa terhindarkan.

Korban tersungkur tepat di depan SPBU Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, dengan luka serius pada bagian paha setelah terlindas truk.

"Tersangka sopir pengganti. Dia yang bawa mobil itu tapi tetap dihalangi korban sambil mengacungkan sajam yang dibawa. Tapi tidak diharukan sampai akhirnya terlindas," ungkapnya.

Usai kejadian, tersangka sempat kabur ke simpang Sangatta, namun akhirnya menyerahkan diri pada Senin (5/2) sekira pukul 01.00 dini hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 359 KUHPidana lantaran kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved