Senin, 13 April 2026

Amalan dan Doa

Tata Cara serta Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri

Simak penjelasan dan informasi terkait tata cara serta hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Freepik
ZIARAH KUBUR. Inilah penjelasan dan informasi terkait tata cara serta hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak penjelasan dan informasi terkait tata cara serta hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Mendekati bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat yang menjalankan tradisi ziarah kubur sebagai bentuk penghormatan dan doa untuk orang-orang yang telah meninggal.

Praktik ziarah kubur ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan.

Ziarah kubur menjadi kegiatan yang umum dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat di Indonesia sebelum memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Banyak dari mereka yang menganggap ziarah kubur sebagai suatu kewajiban sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur dan orang-orang yang telah berpulang.

ZIARAH KUBUR. Berikut penjelasan terkait informasi tata cara dan hukum ziarah kubur.
ZIARAH KUBUR. Berikut penjelasan terkait informasi tata cara dan hukum ziarah kubur. (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Dalam menjalankan ziarah kubur, penting untuk mematuhi ajaran Islam agar tidak melibatkan praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Perilaku yang sesuai dengan ajaran Islam harus diutamakan dalam setiap langkah pelaksanaan ziarah kubur.

Tujuan dari ziarah kubur sendiri melibatkan tiga aspek utama: mengenang, mendoakan, dan memberikan penghormatan kepada orang-orang yang telah meninggal.

Aktivitas ini bukan hanya sekadar tradisi, melainkan juga bentuk penghormatan spiritual yang memiliki makna mendalam bagi masyarakat Indonesia menjelang bulan Ramadhan.

Berikut ialah penjelasan mengenai hukum ziarah kubur, tata cara, dan doa ziarah kubur.

Hukum ziarah kubur

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat.” HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim

Pada awal periode Islam, terdapat larangan terhadap ziarah kubur oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Larangan ini timbul karena khawatir bahwa praktik ziarah kubur bisa membawa risiko kemungkinan penyekutuan Allah, terutama mengingat dekatnya zaman itu dengan zaman jahiliyah.

Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin kuatnya iman umat Islam, Rasulullah mengizinkan ziarah kubur

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved