Pemilu 2024
Terjawab Kapan Hasil Pemilu 2024 Diumumkan, Simak Tahapan dan Jadwal Tambahan Jika 2 Putaran
Simak tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, terjawab kapan hasil pemilu 2024 diumumkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, terjawab kapan hasil Pemilu 2024 diumumkan.
Pertanyaan soal kapan hasil Pemilu 2024 diumumkan ramai diulas seiring dengan semakin dekatnya jadwal pencoblosan.
Dilansir dari situs resmi KPU, begini alur penyelenggaraan Pemilu 2024 dan menjawab kapan hasil Pemilu 2024 diumumkan:
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 - Perencanaan Program dan Anggaran
Baca juga: Komnasdik Kaltim Ajak Pemilih Pemula di Kabupaten Paser Kalimantan Timur Sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Menjadi Prioritas Penyalurkan Logistik Pemilu, Daftar Lokasi TPS Terjauh di Lima Kecamatan di Mahulu
Baca juga: Akhirnya Polisi Akui Minta Rektor Buat Video Terkait Pemilu, Tapi Bukan Testimoni Prestasi Jokowi
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 - Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 - Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 - Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 - Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 - Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023 - Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023 - Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023 - Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024 - masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 - Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 - Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 - Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024 - Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 - Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Gaji KPPS
Gaji KPPS Pemilu 2024 naik drastis, ini masa kerja dan jadwal pencairan honor.
Sebanyak 5.741.127 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPPS mulai bekerja 25 Januari hingga 25 Februari 2024, dengan masa tugas 1 bulan.
KPPS wajib mengetahui berapa honor atau gajinya selama bertugas.
Baca juga: Anggota KPPS di Samarinda Mengalami Keluhan yang Sama dengan Lainnya, Kena Diare sampai Mual-mual
Diketahui, gaji KPPS Pemilu 2024 resmi naik dan sudah diumumkan oleh KPU.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
KPU menetapkan gaji KPPS Pemilu 2024 naik Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk honor anggota.
Pada Pemilu 2019, KPPS yakni ketua hanya menerima Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap sempat mengatakan, pihaknya juga menyiapkan uang pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.
"Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," kata Parsadaan, Senin (11/12/2024), dikutip dari Antara.
Parsadaan berharap, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.
KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Anggota KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan.
Baca juga: 5.922 Anggota KPPS Pemilu 2024 Dilantik, KPU Paser Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pemilih
Masa kerja KPPS hanya satu bulan saja.
Lantas, kapan gaji KPPS cair?
Jadwal Pencairan Gaji KPPS
Untuk menyelenggarakan Pemilu 2024, dibentuk Badan Adhoc yang terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih punya kewajiban dan aturan gaji yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji KPPS akan cair setelah masa kerjanya selama satu bulan selesai.
Baca juga: Anggota KPPS Dibayar Berapa? Cek Besaran Upah KPPS Pemilu 2024 dan Kapan Cair
Sementara untuk Badan Adhoc lainnya akan cair sesuai masa kerjanya masing-masing.
Dengan begitu, gaji KPPS kemungkinan besar akan cair pada tanggal 25 Februari atau setelahnya.
Berikut selengkapnya besaran gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
- Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
- Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000
- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
- Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000
- Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
- Gaji Anggota kPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000
- Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.
- Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Jadwal Pemilu 2024
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu.
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye.
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang.
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal Pemilu 2024 Jika Dua Putaran
- 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu.
- 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang.
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara.
- 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara.
- 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sebagian rtikel ini dirangkum dari dari KompasTV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240205-KOTAK-SUARA-PEMILU-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.