Pembunuhan Sekeluarga di PPU

Cara Junaedi Hilangkan Sidik Jari di HP Disorot dalam Rekonstruksi Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu

Cara Junaedi menghilangkan sidik jari jadi sorotan dalam rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Babulu

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PEMBUNUHAN SATU KELUARGA - Rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024). Cara Junaedi menghilangkan sidik jari jadi sorotan dalam rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Babulu 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur telah digelar, Rabu (6/2/2024).

Rekonstruksi berlangsung cukup lama, yakni dari pukul 16.00 Wita hingga 20.00 WITA, ini merupakan salah satu rekonstruksi yang menghabiskan waktu cukup lama yang ditangani Polres Penajam Paser Utara.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Junaedi.

Sejumlah adegan, mulai dari saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya itu ke Ketua RT setempat diperagakan.

Baca juga: Pengakuan dan Motif Siswa SMK Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Profil Junaedi dan Umurnya

Kapolres menjelaskan bahwa, proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama karena pihaknya ingin mendetailkan kecocokan antara keterangan saksi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan dari tersangka.

Turut dihadirkan beberapa saksi, yakni kakak tersangka, Ketua RT 18, serta teman yang bersama tersangka saat menenggak minuman keras.

Sementara saudara korban Waluyo juga turut hadir, bersama beberapa kerabatnya.

Adapula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, serta kuasa hukum tersangka dan korban.

Hasil rekonstruksi juga dianggap cocok, tak ada perbedaan dari keterangan awal serta tak menemui kejanggalan pun fakta baru.

“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ungkap Kasat Reskrim kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).

Salah satu bukti yang sempat menjadi perhatian saat kejadian yakni handphone tersangka dan pelaku yang sengaja dirusak menggunakan parang, lalu dibuang ke selokan.

Namun, dalam rekonstruksi itu tersangka mengaku bahwa ia berusaha menghilangkan barang bukti karena di handphone tersebut ada sidik jarinya.

“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti,” sambungnya.

Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.

PEMBUNUHAN DI PENAJAM -
PEMBUNUHAN DI PENAJAM - (Istimewa)

Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung. Junaedi tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.

Namun demikian, Kasat menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya. Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” tegasnya.

Hobi dan genre tontonan Junaedi disorot

Junaedi yang habisi satu keluarga dan lecehkan jasad korban ternyata hobi menonton film tak biasa.

Terkuak tabiat Junaedi siswa SMK yang bunuh 5 orang dalam satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Menurut informasi yang dirangkum, Junaedi merupakan sosok yang jarang senyum hingga punya hobi tak wajar.

Salah satu kerabat korban, Randi, mengungkap tabiat Junaedi selama ini.

Randi mengatakan bahwa selama ini Junaedi jarang senyum dan tak dekat dengan warga sekitar.

"Kenal, orangnya kurang bermasyarakat juga. Ketemu orang enggak senyum," kata Randi.

Meski demikian, Randi mengaku kaget mendengar keluarganya dibunuh oleh korban.

Saya lagi tidur dibangunin jam 2an, langsung saya ke TKP,"

"Saat itu saya belum tahu pelaku pembunuhannya," kata Randi dikutip TribunJakarta.com, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Postingan Terakhir Ibu dan Anak Korban Junaedi Tersangka Pembunuhan 1 Keluarga di Penajam

Terkait pernyataan polisi menyebut pelaku pernah menjalin kasih dengan salah satu anak korban berinisial R.

Randi tak mengetahuinya secara pasti.

"Ga ada tuh hubungan asmara, setahu saya kalau ada cowoknya pasti ngomong sama saya," sambungnya.

Disisi lain, terkuak tabiat lainnya dari JND.

JND dinilai memiliki hobi tak wajar yang diduga sebagai penyimpangan seksual.

Dari sederet postingan dan rekam jejaknya, terkuak bahwa JND menyukai hal-hal berbau Jepang, mulai dari anime hingga kebudayaan.

Namun ada hal yang disorot publik yakni soal genre anime kesukaan sang pelaku pembunuhan satu keluarga.

Ternyata JND gemar menonton anime bergenre dewasa.

Hal tersebut tergolong tak wajar mengingat usia JND kala menuliskan hobinya di media sosial itu masih di bawah umur.

"Hobi ngewibu sama dengerin musik Genre favorit: hentai, ecchi, romance, action, psychological," ungkap JND dalam postingan di akun Facebook-nya.

Bahkan JND juga mengungkap film kesukaannya yang ia rekomendasikan untuk khalayak, yakni anime berjudul Boku no pico.

Setelah ditelisik, ternyata anime kesukaan JND itu mengandung unsur pornografi dan penyimpangan seksual.

Selain soal film favorit, sosok JND juga disorot lantaran unggahannya.

JND rupanya pernah menuliskan curhatan tentang kematian.

Bak mendalami hobinya, JND mengaku penasaran dengan kehidupannya setelah meninggal dunia.

"Buat para wibu sejati pernah gak lu pas lagi mandangin langit eh entah setan apa yang masuk tiba-tiba lu kepikiran kayak gini (kalau gue mati gue masuk ke issekai kayak apa yah)," tulis JND di tahun 2020, seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul Hobi Tak Wajar Junaedi Terbongkar, Habisi Satu Keluarga dan Lecehkan Jasad Korban, Tontonnya Disorot..

Lebih jauh, diketahui jika JND terbukti sebagai pembunuh 5 orang dalam keluarga tersebut setelah penyelidikan dan olah TKP dilakukan oleh Polres Penajam Paser Utara.

Terungkap motif JNS membunuh lima orang dalam satu keluarga

JND melakukan hal tersebut atas dasar sakit hati dan memiliki masalah peminjaman barang.

Saat itu diketahui jika JNS menjalin hubungan dengan RJ yang merupakan anak pertama dari keluarga yang menjadi korban.

Namun saat itu hubungan keduanya tidak direstui oleh orangtua yang juga korban, karena alasan Rj sudah memiliki pasangan lain.

Selain itu JND juga terlibat permasalahan ayam ataupun karena korban meminjam helm dan tiga hari tidak dikembalikan.

Tak terima dengan itu, tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.

Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.

Baca juga: Terjawab Siapa Junaedi dan Berapa Umurnya, Sosok Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Laut

Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.

"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari," ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).

Ketika akan melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mematikan meteran listrik rumah korban.

Pada saat itu hanya ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.

Sedangkan korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.

Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.

Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.

"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

Imbas perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Saat ini diketahui bahwa Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved