Korupsi IUP Kaltim

Kasus Korupsi IUP Kaltim, Menelusuri Tambang Batu Bara Rudy Ong Chandra yang Dijemput Paksa KPK

Menelusuri tambang batu bara di Kaltim milik Rudy Ong Chandra yang dijemput KPK dalam kasus korupsi IUP di Kalimantan Timur.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
KASUS IUP KALTIM - Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra saat tiba di KPK usai dijemput paksa, Kamis (21/8/2025). Rudy Ong Chandra adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Rudy Ong Chandra adalah bos tambang di Kaltim, ini 5 perusahaan tambang yang dikaitkan dengan namanya, cek lokasi dan luasan konsesinya. (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra, tersangka kasus dugaan suap izin usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) dijemput paksa Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK), Kamis (21/8/2025) malam. 

KPK menjemput paksa Rudy Ong Chandra lantaran tersangka dugaan suap IUP Kaltim ini sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ada 5 perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang dikaitkan dengan Rudy Ong Chandra yang kini sudah ditahan KPK di Jakarta. 

Kamis (21/8/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya mengatakan,  “Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC (Rudy Ong Chandra) terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018.” 

Baca juga: Daftar 3 Tersangka Pengurusan IUP di Kalimantan Timur, Ada Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Dari pantauan media, awalnya Rudy Ong Chandra tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB.

Tampak Rudy Ong Chandra mengenakan kemeja merah jambu, digiring oleh penyidik KPK memasuki Gedung KPK

Terlihat tangan Rudy Ong Chandra juga sudah diborgol. 

Dia terlihat menutupi wajahnya saat berjalan melewati tangga Gedung KPK untuk menghindari sorotan awak media.

Lalu, Rudy Ong Chandra membungkuk saat memasuki ruang pemeriksaan sehingga gerakannya tak terlihat dari dinding kaca Gedung KPK.

Tingkah Rudy Ong Chandra yang merangkak itu membuat sejumlah awak media di Gedung KPK tertawa.

Sementara, penyidik yang mendampinginya terus mengawal tingkah Rudy tersebut.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Rudy untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Tambang Batu Bara Rudy Ong 

Rudy Ong Chandra dikenal sebagai pengusaha tambang batu bara.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, ia tercatat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved