Pilpres 2024
Info 18 Hasil Survei Capres 2024, Mayoritas Lembaga Beber Pilpres 2024 Dua Putaran, Cuma 4 yang Beda
Berikut informasi seputar 18 hasil survei capres 2024. Mayoritas lembaga survei beber Pilpres 2024 dua putaran. Cuma 4 lembaga yang hasilnya 1 putaran
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.
Berikut informasi seputar 18 hasil survei capres 2024.
Mayoritas lembaga survei beber Pilpres 2024 dua putaran.
Cuma 4 lembaga survei yang hasilnya menyebutkan 1 putaran Pilpres 2024 terkini.
Baca juga: Elektabilitas Paslon di Jawa Timur Timpang, Capres Terkuat Ambil Separuh Suara, Cek 5 Survei Terbaru
Baca juga: 7 Hasil Survei Capres 2024, Calon Pemenang Pilpres Sudah Terlihat? Elektabilitas Paslon Terbaru
Baca juga: Calon Pemenang Pilpres 2024 Menurut Hasil Survei Capres Terbaru, Elektabilitas Paslon Terkuat
Tengok prediksi Pilpres 2024 satu putaran atau 2 putaran, cek 18 hasil survei Capres 2024 periode Januari-Februari.
Sebanyak 4 lembaga survei merilis Pilpres 2024 satu putaran, sementara 14 survei lainnya 2 putaran Pilpres 2024
Diketahui, pemungutan suara Pilpres 2024 tinggal sepekan lagi, tensi politik nasional semakin memanas.
Kini hasil survei lembaga riset jadi bahan populer yang dicari publik.
Delapan hari menjelang pencoblosan Pilpres pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, persaingan antara para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) semakin terasa.
Survei elektabilitas serta analisis dari para pengamat politik pun menunjukkan hasil yang beragam.
Dari tiga pasangan capres-cawapres yang bersaing, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, muncul pertanyaan, siapakah yang paling unggul dan memiliki peluang untuk menang?
Baca juga: Ahok Serang Anies Program DP Rumah 0 Persen, Cek Survei Capres 2024 Jakarta, 01 Sulit Menang Mudah
Sehubungan dengan apakah Pilpres 2024 akan berlangsung dalam satu putaran atau dua putaran, masyarakat tengah berpolemik.
Ada dugaan dan analisis yang bervariasi mengenai hal ini.
Dalam konteks Pilpres 1 putaran, pasangan calon harus memenuhi tiga syarat sesuai dengan Pasal 6A angka 3 UUD 1945. Mereka harus memperoleh suara lebih dari 50 persen yang tersebar di 20 provinsi, dengan setiap provinsi memberikan suara di atas 20 persen.
Pasangan tersebut juga harus unggul minimal 50 persen plus satu dan menang di 20 dari 38 provinsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.