Pilpres 2024

Mahfud MD Nilai KPK Sekarang Tak Independen, Sepakat Hukum Mati Koruptor, Cek Survei Pilpres Terbaru

Cawapres 03, Mahfud MD nilai KPK sekarang tak independen. Mahfud MD juga Sepakat hukum mati koruptor. Cek survei Pilpres 2024 terbaru.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Potret Mahfud MD, cawapres 2024 nomor urut 3 - Mahfud MD nilai KPK sekarang tak independen. Mahfud MD juga Sepakat hukum mati koruptor. Cek survei Pilpres 2024 terbaru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.

Cawapres 03, Mahfud MD nilai KPK sekarang tak independen.

Selain itu Mahfud MD juga Sepakat hukum mati koruptor.

Cek survei Pilpres 2024 terbaru, terkait perkembangan situasi politik yang semakin dinamis saat ini.

Baca juga: Survei Capres 2024 Terbaru, Jelang Pencoblosan Elektabilitas Anies dan Prabowo Menguat di Jatim

Baca juga: Cek Hasil Survei Capres Cawapres 2024 Terbaru, Prabowo-Gibran Acak-acak Suara Cak Imin di Jawa Timur

Baca juga: 7 Hasil Survei Capres 2024, Calon Pemenang Pilpres Sudah Terlihat? Elektabilitas Paslon Terbaru

Jelang seminggu hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilpres 2024, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD, menyinggung soal performa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud menilai KPK kini tak lagi menunjukkan performanya sebagai lembaga yang independen.

Terlebih setelah adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang semakin membuat independensi KPK serta pemilihan pimpinannya bermasalah pada 2019 lalu.

"Sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performance sebagai lembaga yang independen."

"Itu karena dulu memang undang-undangnya diubah kemudian proses seleksinya juga kolutif," kata Mahfud, Rabu (7/2/2024), dilansir WartakotaLive.com.

Menurut Mahfud, masa kejayaan KPK berada pada kepemimpinan Taufiqurrachman Ruki, Antasari Azhar, hingga periode 2015-2019 ketika lembaga anti-rasuah ini dikomandoi Agus Rahardjo.

Kini pada periode 2019-2024 dengan kepemimpinan Firli Bahuri dan Nawawi Pomolango, Mahfud tak melihat lagi independensi KPK.

Atas dasar itulah Mahfud berjanji akan mengembalikan UU KPK seperti sebelum adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 agar bisa kembali menjagi lembaga yang independen.

"Kalau misalnya Tuhan nanti atas dukumgan rakyat, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden."

"Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali, kembali ke yang awal," ungkap Mahfud.

Mahfud menegaskan, KPK adalah lembaga independen yang tidak boleh dicampuri urusan pemerintah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved