Pembunuhan Sekeluarga di PPU

Pembunuhan 1 Keluarga di Penajam, Junaedi Tetap Terancam Hukuman Mati Meski Masih di Bawah Umur

Pembunuhan 1 keluarga di Babulu Penajam Paser Utara, Polisi: Junaedi tetap terancam hukuman mati meski masih di bawah umur.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PEMBUNUHAN SATU KELUARGA - Rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024). Usai melakukan pembunuhan, tersangka pulang lagi ke rumahnya, sempat berganti baju, lalu mengajak kakaknya untuk melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan. Pembunuhan 1 keluarga di Babulu Penajam Paser Utara, Polisi: Junaedi tetap terancam hukuman mati meski masih di bawah umur. 

TRIBUNKALTIM.CO - 56 Adegan dalam pembunuhan 1 keluarga di Babulu Penajam Paser Utara diperagakan oleh tersangka, Junaedi.

Polisi menegaskan Junaedi tetap terancam hukuman maksimal meski masih di bawah umur.

Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.

Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Junaedi Peragakan 56 Adegan

Baca juga: Terjawab Siapa Junaedi dan Berapa Umurnya, Sosok Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Laut

Baca juga: Pembunuh 1 Keluarga di Babulu PPU Perkosa 2 Korbannya dan Sempat Bersaksi Palsu

Junaedi tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.

Namun demikian, Kasat menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya.

Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” tegasnya.

Reka adegan pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berlangsung cukup lama.

Dimulai sejak pukul 16.00 Wita, dan baru berakhir pada pukul 20.00 Wita. Ini merupakan salah satu rekonstruksi yang menghabiskan waktu cukup lama, yang ditangani Polres Penajam Paser Utara.

PEMBUNUHAN SEKELUARGA -
PEMBUNUHAN SEKELUARGA - Korban pembunuhan 1 keluarga di Babulu Laut PPU dimakamkan dalam satu liang. (Istimewa)

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Junaedi.

Mulai dari saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya itu ke Ketua RT setempat.

Baca juga: Pengakuan dan Motif Siswa SMK Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Profil Junaedi dan Umurnya

Kapolres menjelaskan bahwa, proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama karena pihaknya ingin mendetailkan kecocokan antara keterangan saksi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan dari tersangka.

Turut dihadirkan beberapa saksi, yakni kakak tersangka, Ketua RT 18, serta teman yang bersama tersangka saat menenggak minuman keras.

Sementara saudara korban Waluyo juga turut hadir, bersama beberapa kerabatnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved