Pembunuhan Sekeluarga di PPU

Pembunuhan 1 Keluarga di Penajam, Junaedi Tetap Terancam Hukuman Mati Meski Masih di Bawah Umur

Pembunuhan 1 keluarga di Babulu Penajam Paser Utara, Polisi: Junaedi tetap terancam hukuman mati meski masih di bawah umur.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PEMBUNUHAN SATU KELUARGA - Rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024). Usai melakukan pembunuhan, tersangka pulang lagi ke rumahnya, sempat berganti baju, lalu mengajak kakaknya untuk melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan. Pembunuhan 1 keluarga di Babulu Penajam Paser Utara, Polisi: Junaedi tetap terancam hukuman mati meski masih di bawah umur. 

Ada juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, serta kuasa hukum tersangka dan korban.

Hasil rekonstruksi juga dianggap cocok, tak ada perbedaan dari keterangan awal serta tak menemui kejanggalan pun fakta baru.

Baca juga: 8 Fakta Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu PPU, Sosok JND yang Tega Habisi 5 Nyawa

“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ungkap Kasat Reskrim kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).

Salah satu bukti yang sempat menjadi perhatian saat kejadian yakni handphone tersangka dan pelaku yang sengaja dirusak menggunakan parang, lalu dibuang ke selokan.

Namun, dalam rekonstruksi itu tersangka mengaku bahwa ia berusaha menghilangkan barang bukti karena di handphone tersebut ada sidik jarinya.

“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti,” sambungnya.

Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.

Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung.

Junaedi tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.

Namun demikian, Kasat menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya.

Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” tegasnya.

Keluarga Minta Tersangka tak Diperlakukan Sebagai Anak di Bawah Umur

Dalam proses rekonstruksi, berkali-kali mereka menyampaikan keinginannya untuk ikut menyaksikan langsung apa yang dilakukan tersangka Junaedi terhadap kelima korban.

Namun, karena pertimbangan kondusivitas mereka hanya dibolehkan menyaksikan dari jauh, dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum untuk mendekat ke area reka adegan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved