Breaking News

Pemilu 2024

4 Langkah Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Pakai NIK di HP, Bisa Tahu Lokasi TPS Tempat Mencoblos

Simak inilah cara cek DPT online di HP untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

|
canva.com
Ilustrasi pencoblosan. Simak berikut cara cek DPT Online, pastikan sudah menjadi pemilih di Pemilu 2024 dan cek juga lokasi TPS tempat memilih. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak inilah cara cek DPT online di HP untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Selain itu, Anda juga bisa mengetahui lokasi TPS atau tempat pencoblosan melalui cek DPT online.

Sebentar lagi, tepatnya 5 hari lagi kita akan melaksanakan Pemilu 2024.

Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, hingga presiden dan wakil presiden.

Baca juga: H-2 Batas Waktu Pengajuan Pindah Lokasi TPS Memilih di Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Untuk diketahui, website cek DPT online merupakan layanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 atau belum.

 KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220.

Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang dan pemilih perempuan 102.588.719 orang.

Cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK di cek DPT online, Anda mengetahui status pemilih dan lokasi TPS pada 14 Februari mendatang.

Berikut caranya lengkapnya dan link websitenya.

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Laman cek DPT Online, bisa dilakukan di HP atau Laptop.
Laman cek DPT Online, bisa dilakukan di HP atau Laptop. (https://cekdptonline.kpu.go.id/)

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Atau KLIK DI SINI

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved