Pemilu 2024

H-2 Batas Waktu Pengajuan Pindah Lokasi TPS Memilih di Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Berikut syarat dan prosedur pindah TPS Pemilu 2024, batas waktu mengurus dua hari lagi.

canva.com
Ilustrasi. Simak cara pindah TPS memilih di Pemilu 2024 lengkap syarat dan prosedurnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat dan prosedur pindah TPS Pemilu 2024, batas waktu mengurus dua hari lagi.

Bagi pemilih yang berada di luar kota dan tidak ada di lokasi memilih saat Pemilu 2024, pastikan Anda mengurus pindah lokasi memilih.

Untuk diketahui, jadwal pemilihan legislatif dan Pilpres 2024 dilakukan serentak pada tanggal 14 Februari.

Sedangkan, jadwal Pilkada 2024 dilakukan pada 27 November mendatang.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Inilah Cara Pindah TPS Memilih Lengkap Syarat dan Batas Waktu Mengurusnya

Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, kepala daerah hingga presiden dan wakil presiden.

Meskipun pindah domisili yang jauh dari lokasi TPS sebenarnya, Anda tetap bisa memilih pada pemilihan umum mendatang.

Batas waktu untuk mengurus pindah loakasi memilih yaitu H-30 hari pemungutan suara atau 15 Januari 2024.

Pastikan Anda untuk mengetahui syarat dan cara untuk pindah TPS Pemilu 2024.

Melansir laman KPU, syarat utama untuk bisa pindah TPS yaitu pemilih telah terdaftat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ilustrasi. Simak cara pindah TPS memilih di Pemilu 2024 lengkap syarat dan prosedurnya.
Ilustrasi. Simak cara pindah TPS memilih di Pemilu 2024 lengkap syarat dan prosedurnya. (canva.com)

Hal ini sebagaimana diatur KPU mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun, jika Anda belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk itu, Anda perlu memastikan apakah status Anda telah terdaftar dalam DPT atau belum.

Caranya, Anda bisa memeriksanya secara online melalui laman berikut.

KLIK DI SINI.

Usai membuka laman di atas, Anda tinggal memasukkan NIK KTP dan dapat diketahui apakah telah terdaftar DPT atau belum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved