Pemilu 2024
4 Langkah Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Pakai NIK di HP, Bisa Tahu Lokasi TPS Tempat Mencoblos
Simak inilah cara cek DPT online di HP untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, simak cara memilih dalam Pemilu 2024 berikut ini:
Cara Memilih dalam Pemilu 2024
- Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Agar suara yang diberikan lewat surar suara dinyatakan sah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mencoblos.
Hal ini diatur pula dalam pasa 386 UU nomor 7/2017, yang isinya:
1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.
2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
b. tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan.
Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan surat suara dengan warna yang berbeda pada masing-masing sosok yang akan dipilih pada Pemilu 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Cek DPT Online Pemilu 2024 di www.cekdptonline.kpu.go.id, Bagaimana jika Nama Anda Tidak Terdaftar?.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tata Cara Mencoblos dan Syarat Surat Suara Dinyatakan Sah pada Pemilu 2024, Cek Perbedaan Warnanya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.