Pemilu 2024

Jam Berapa TPS Buka dan Ditutup? Ini Perbedaan Jadwal Bagi yang Terdaftar di DPT dan DPK

Jam berapa TPS buka dan ditutup? Simak perbedaan jadwal bagi yang terdaftar di DPT dan DPK.

|
Kompas.com/Ihsanuddin
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu - Jam berapa TPS buka dan ditutup? Simak perbedaan jadwal bagi yang terdaftar di DPT dan DPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jam berapa TPS buka dan ditutup? Simak perbedaan jadwal bagi yang terdaftar di DPT dan DPK.

Besok sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Lantas jam berapa TPS buka dan ditutup? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Baca juga: 1.972 Surat Suara di Malaysia Sudah Tercoblos Paslon Ganjar-Mahfud, KPU Kirim Tim ke Kuala Lumpur

Baca juga: Dilarang Pakai Telepon Genggam saat di Bilik Suara, Ketua KPU Paser: bisa Didenda Rp12 Juta

Baca juga: Mengenal Sirekap yang Digunakan KPU untuk Penghitungan Suara di Pemilu 2024, Pakai Teknologi Khusus

Masyarakat yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 nanti harus memperhatikan jam datang mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebab, ada perbedaan jadwal mencoblos bagi warga yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan yang tidak terdaftar dalam DPT.

Diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Pada Pemilu 2024 nanti, pemilih akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lalu, bagaimana ketentuan jadwal mencoblos di TPS Pemilu 2024 nanti?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa warga yang terdaftar di DPT tak bisa hanya membawa KTP untuk pindah TPS dan mencoblos pada 1 jam terakhir sebelum bilik suara ditutup.

Mekanisme itu, menurut KPU, hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT.

"Itu hanya boleh untuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-el," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Daftar 81 Lembaga Survei Terdaftar di KPU, 11 Diantaranya Terbukti Akurat Prediksi Pemenang Pilpres

Pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el.

Namun, pemilih tersebut hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia.

ILUSTRASI Simulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024
ILUSTRASI Simulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 (Tribunnews.com)

Jadwal Dibukanya TPS Pemilu 2024

Pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia hanya dilakukan satu hari pada tanggal 14 Februari 2024 tersebut.

Oleh karenanya, masyarakat diharapkan dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.

Apakah masyarakat masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00 WIB?

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

  • sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
  • telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih serta mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.

Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Pindah TPS Sudah Ditutup Rabu, 7 Februari 2024

Betty juga mengingatkan pada Rabu, 7 Februari 2024, merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024, untuk empat kategori pemilih.

Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.

"Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024," ujar Betty.

"Kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan/atau PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan)," katanya lagi.

Betty mengatakan, untuk mengurus perpindahan itu, warga harus terdaftar di dalam DPT serta membawa dokumen pendukung karena empat alasan tadi, semisal surat tugas atau surat keterangan dirawat.

Baca juga: KPU Kutai Barat Berangkatkan Logistik Pemilu 2024 ke Kecamatan Terjauh

"Di luar empat alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," ujar Betty.

Nantinya, KPU akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos sesuai ketersediaan surat suara.

Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

"Kalau memang Anda datangnya di ujung hari, memang akan ada antrean. Sebisa mungkin lengkapi datanya, kalau nanti ternyata terjadi lonjakan ada tanda terima, Anda bisa pulang dulu nanti akan menerima form A pindah memilih," ujar Betty. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved