Pemilu 2024

Mengenal Sirekap yang Digunakan KPU untuk Penghitungan Suara di Pemilu 2024, Pakai Teknologi Khusus

Mengenal Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penghitungan suara di Pemilu 2024, pakai teknologi khusus.

KPU.go.id
Mengenal Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penghitungan suara di Pemilu 2024, pakai teknologi khusus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mengenal Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penghitungan suara di Pemilu 2024, pakai teknologi khusus.

Pemilu 2024 tinggal 5 hari lagi.

KPU pun memperkenalkan teknologi khusus penghitungan dan rekapitulasi untuk Pemilu 2024 ini.

KPU akan menggunakan alat bantu berteknologi khusus untuk penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: Daftar 81 Lembaga Survei Terdaftar di KPU, 11 Diantaranya Terbukti Akurat Prediksi Pemenang Pilpres

Baca juga: KPU Balikpapan Ingatkan Linmas Harus Jeli, Pemilih tak Boleh Pakai SIM dan KK Saat Pencoblosan

Baca juga: KPU Mahulu Prioritaskan Pendistribusian Logistik ke TPS Terjauh

Ini adalah sistem rekapitulasi yang disebut Sirekap, dan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019 silam.

Sebelumnya, Sirekap telah digunakan pada Pilkada 2020 dan akan dilanjutkan untuk Pemilu tahun ini dengan sedikit pembaruan.

Di antaranya, pada 2020 hanya ada satu akun admin Sirekap untuk setiap TPS, namun tahun ini menjadi dua.

Satu akun utama dan satu akun cadangan. Selain itu, Sirekap pada Pemilu 2024 ini masih bisa digunakan dalam kondisi offline.

Ini untuk mengantisipasi server down.

Jadi, apabila ada masalah jaringan saat rekapitulasi, maka sistem akan menunggu jaringan kembali normal untuk secara otomatis melanjutkan proses unggah, sehingga tidak lagi mengulang dari awal.

Mengenal aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024.
Mengenal aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024. (KPU.go.id)

Lantas, apa itu Sirekap yang akan digunakan KPU dalam Pemilu?

Apa itu Sirekap?

Sirekap adalah sistem informasi rekapitulasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu.

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan perhitungan dan rekapitulasi langsung di TPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

Dilansir dari laman Kompas.com, Rabu (7/2/2023), KPPS akan memotret (formulir) C Plano untuk lima jenis surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved