Pemilu 2024
Tata Cara Memilih di TPS Pemilu 2024, Mulai Jam 7 Pagi, Jangan Lupa Bawa E-KTP dan Surat Undangan
Tata cara memilih di TPS Pemilu 2024, mulai jam 7 pagi, jangan lupa bawa E-KTP dan surat undangan.
TRIBUNKALTIM.CO - Tata cara memilih di TPS Pemilu 2024, mulai jam 7 pagi, jangan lupa bawa E-KTP dan surat undangan.
Besok sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mulai pukul 7 pagi sampai pukul 1 siang.
Simak tata cara pemilihan di TPS.
Baca juga: Jadwal Coblos dan Hitung Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri, Simak Penjelasan KPU
Baca juga: Jam Berapa TPS Buka dan Ditutup? Ini Perbedaan Jadwal Bagi yang Terdaftar di DPT dan DPK
Baca juga: KPU Kutai Barat Berangkatkan Logistik Pemilu 2024 ke Kecamatan Terjauh
Penting bagi pemilih untuk memahami tata cara pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024 ketika memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimulai pada pukul 7 pagi.
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari tinggal dua pekan lagi, dan saat ini masih berada dalam tahap rapat umum atau kampanye besar-besaran hingga 10 Februari.
Setelah fase kampanye berakhir, masa tenang akan diterapkan pada 11-13 Februari 2024, dimana setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hingga hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari.
Tahap selanjutnya adalah pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada 14-15 Februari, diikuti oleh rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 hingga 20 Maret 2024, di setiap tingkatan, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.
Penetapan hasil pemilu sesuai dengan jadwal akan dilakukan pada Maret 2024, dengan memperhitungkan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, yang harus diajukan paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), atau jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, yang harus diajukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Selanjutnya, proses pengucapan janji anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi akan disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota. Sementara itu, pelantikan anggota DPR dan DPD RI dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2024, dan pelantikan Presiden-Wakil Presiden akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menekankan pentingnya menjaga hak pilih warga dalam Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan waktu pencoblosan yang telah ditetapkan dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Baca juga: Dilarang Pakai Telepon Genggam saat di Bilik Suara, Ketua KPU Paser: bisa Didenda Rp12 Juta
"Dalam penggunaan hak pilih di TPS di Pemilu 2024, tetap masih coblos," kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko, Rabu (31/1/2024).
Menurut Handoko, ada tata cara masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih memilih di TPS nanti.
Pertama datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menunjukkan fomulir C6 Kwk (surat undangan) dan eKTP kepada panitia KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS.
Kemudian, tulis nama di daftar hadir dan tunggu antrian hingga dipanggil untuk menerima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS.
Lalu pemilih masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara di kolom foto atau nomor urut atau nama pasangan calon di surat suara yang tersedia (5 surat suara). Lipat surat suara, lalu masukkan di kotak suara, dan terakhir celupkan salah satu jari tangan ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
"Jadi bagi masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya, nanti perhatikan surat suara dan coblos pada kolom yang tersedia agar suara tetap sah. Cukup sekali coblos di setiap surat suara," tandasnya.
Ia pun memastikan, untuk masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) memiliki perbedaan waktu untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dibanding warga yang sudah terdaftar di DPT.
Baca juga: Kegunaan Aplikasi Sirekap yang Dipakai KPU Berau dalam Pemilu 2024
"Waktu penggunaan hak pilih bagi DPTb dimulai jam 11.00-13.00 WIB. Tapi kalau pemilih datangnya sebelum jam tersebut, tetap dilayani untuk mengisi daftar hadir kalau memilihnya tetap sesuai ketentuan jadwal, " ungkapnya.
Termasuk juga mereka yang tidak terdaftar namun memiliki data diri eKTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).
"Tapi syaratnya harus sesuai domisili, jika beda domisili di TPS, nanti diarahkan secara online nyoblos di TPS sesuai domisili ya, dengan menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB," jelas Handoko dikutip dari Tribun News. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sebagian artikel ini dilansir dari Kompas.TV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.