Pemilu 2024
Undangan Mencoblos Wajib Dibawa ke TPS 14 Februari 2024, Kapan Dibagikan? Bawa KTP Jika Belum Dapat
Undangan mencoblos wajib dibawa ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 nanti. Kapan dibagikan? Jika belum dapat, wajib bawa KTP.
TRIBUNKALTIM.CO - Detik-detik hari pemungutan suara atau pencoblosan 14 Februari 2024 akan segera tiba.
Pada saat menyalurkan hak suara pada saat pencoblosan Rabu (14/2/2024), pemilih yang telah masuk DPT diharapkan membawa undangan mencoblos atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau undangan mencoblos ini berisi pengumuman hari, tanggal, dan waktu pencoblosan serta waktu kedatangan pemilih di TPS Pemilu 2024.
Untuk diketahui, pemilih yang telah masuk di Daftar Pemilh Tetap atau DPT namun belum mendapatkan undangan mencoblos atau Model C Pemberitahuan-KPU tetap dapat mencoblos dengan membawa KTP.
Baca juga: Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kukar Awasi Wilayah Rawan Politik Uang di Kutai Kartanegara
Baca juga: Besok Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Hal yang Haram Dilakukan Peserta Pemilu dan Tim Kampanye
Baca juga: Peserta Pemilu 2024 di Tarakan Kalimantan Utara Wajib Turunkan Baliho Kampanye
Undangan mencoblos ini dibagikan kepada pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Untuk waktu pembagian undangan mencoblos telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Disebutkan, formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau surat undangan mencoblos akan disampaikan paling lambat tiga hari sebelum hari H pencoblosan.
Dengan demikian, undangan mencoblos dibagikan maksimal Senin, 11 Februari 2024. Sebab hari pencoblosan adalah Rabu, 14 Februari 2024.
Nantinya Ketua KPPS KPPS dibantu anggota KPPS akan memberikan surat undangan mencoblos kepada pemilih.
Bagaimana jika tidak mendapatkan undangan mencoblos padahal terdaftar di DPT?
KPU melalui akun Instagram-nya mengatakan pemilih tetap bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
"Tetap bisa datang langsung ke TPS sesuai alamat yang tertera di KTP dengan membawa KTP-nya," tulis akun KPU dikutip Tribunnews.com, Sabtu (10/2/2024).

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024
Selain undangan mencoblos, pemilih juga harus membawa berkas yang lain ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi 5 tahunan ini.
Baca juga: Apa Itu Sirekap? Cara Pakai Aplikasi Sirekap bagi KPPS Pemilu 2024, KPU Klaim Lebih Baik dari 2020
Yang perlu diperhatikan, ada perbedaan pada dokumen yang dibawa ke TPS berdasarkan daftar pemilih.
Momen Haru Penutupan Kampanye AMIN di JIS, Cak Imin Menangis, Anies Peluk Erat Cawapresnya |
![]() |
---|
Jelang Masa Tenang, Hasil Survei Elektabilitas Partai di Pemilu 2024 Terbaru, PDIP Kuasai Jawa, PSI? |
![]() |
---|
Prabowo Klaim 600 Ribu Orang Kumpul di GBK, Habib Ali Kwitang Pimpin Doa, Cek Hasil Survei Terkini |
![]() |
---|
Kampanye Akbar di JIS, Anies Janjikan Bansos Plus dan Tak Ingin Negara Sombong pada Rakyatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.