Kabar Artis
2 Kemungkinan yang jadi Motif Yudha Tega Tenggelamkan Dante Anak Tamara Tyasmara, Penjelasan Pakar
2 kemungkinan yang jadi motif Yudha Arfandi tega tenggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara, ini penjelasan ahli psikologi forensik.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - 2 kemungkinan yang jadi motif Yudha Arfandi tega tenggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara, ini penjelasan ahli psikologi forensik.
Polisi menyebut Yudha Arfandi atau YA membenamkan kepala Dante ke dalam kolam renang sebanyak 12 kali.
Hal ini terlihat dari CCTV yang diperiksa polisi.
YA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Lantas apa motif mantan pacar Tamara Tyasmara ini membunuh anak kekasihnya?
Baca juga: Angger Dimas Sanggah Pernyataan Tamara Tyasmara, Ungkap Dante Sempat Minta Berhenti Berenang
Baca juga: Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante hingga 12 Kali Terekam CCTV, Apa Motifnya?
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Pacar Tamara Tyasmara Diduga Tenggelamkan Dante, Kena Pasal Pembunuhan Berencana
Motif pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), putra artis peran Tamara Tyasmara yang tewas di kolam renang kawasan Jakarta Timur belum terungkap.
Pria berinisial YA yang merupakan kekasih Tamara telah ditetapkan tersangka atas kematian Dante.
Ia ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Duren Sawit, Jumat (9/2/2024).
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, berujar secara umum ada dua kemungkinan motif pembunuhan dalam setiap kasus pidana, yaitu emosional dan instrumental.
Motif emosional, kata Reza, akan jadi relevan apabila pembunuhan tersebut berkaitan dengan amarah, sakit hati, dendam, atau pun cemburu.

"Dan sebagainya yang berkaitan dengan perasaan negatif si pelaku," ucap Reza kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (10/2/2023).
Adapun motif instrumental itu biasanya tak ada sangkut pautnya dengan suasana hati pelaku.
Biasanya, kata dia, pelaku ingin mendapatkan manfaat tertentu dari hasil kejahatan tersebut.
"Entah untuk mendapatkan popularitas, harta, apapun yang sifatnya mendatangkan keuntungan tertentu bagi si pelaku," tutur Reza.
Baca juga: Respons Angger Dimas Saat YA Diduga Tenggelamkan Dante, Eks Suami Tamara Tyasmara: Jelas Sekali
Secara hitung-hitungan di atas kertas, ucap Reza, salah satu atau kombinasi dua motif itu bisa saja bergelayut di kepala pelaku.
Reza pun menyoroti narasi yang beredar di masyarakat bahwa pelaku dekat dengan anak tersebut sehingga bisa menangkal adanya tuduhan pembunuhan atas kematian Dante.
"Karena kasus ini pidana, sudah tak sepatutunya kita percaya terhadap penilaian apalagi klaim sedemikian rupa," kata Reza.
Pasalnya, Reza berujar, orang dewasa yang melakukan viktimisasi terhadap anak itu biasaya tidak sungguh-sungguh membangun kepercayaan.
Menurut dia, pelaku biasanya memiliki tipu muslihat atau kepentingan di balik kejahatannya.
"Jadi, membangun kepercayan atau relasi hanya sebuah cara untuk membuka akses pelaku agar bisa mendekati diri si calon korban, dalam hal ini anaknya," kata Reza.
"Sekaligus membangun kepercayaan dari pihak yang seharusnya melindungi anak itu atau caregivernya (pengasuhnya)," kata dia lagi.
Baca juga: Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante hingga 12 Kali Terekam CCTV, Tamara Tyasmara Pertanyakan Motifnya?
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah menangkap YA. Polisi juga menjerat YA dengan pasal berlapis.
YA disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Kemudian, YA dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
YA juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan, untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.