Berita Penajam Terkini
Penyebab Kontraktor SD Negeri 026 Penajam Kena Sanksi Denda Rp2 Juta per Hari
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara memberikan sanksi terhadap kontraktor yang mengerjakan SD Negeri 026 Penajam
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan sanksi terhadap kontraktor yang mengerjakan SD Negeri 026 Penajam.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disdikpora PPU, Syamsul Adha kepada TribunKaltim.co pada Minggu (11/2/2024).
Dia jelaskan, pembangunan sekolah SD Negeri 026 Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dinyatakan lewat dari tenggat waktu penyelesaian.
Seharusnya, sekolah tersebut selesai dibangun pada Desember 2023 lalu. Namun, pihak ketiga yang mengerjakannya, tidak mampu mencapai batas waktu kesepakatan.
Baca juga: Kepala Sekolah SD Negeri 026 Penajam Curhat, Siswa Sempat Belajar di Rumah Dinas Guru
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disdikpora PPU, Syamsul Adha mengatakan kontraktor yang mengerjakan itu diberi perpanjangan waktu selama 40 hari.
Meski demikian, sanksi keterlambatan berupa denda, tetap berjalan.
Dendanya yakni 24 persen dari nilai kontrak, atau sekitar Rp2 juta, yang berjalan setiap harinya.
"Ini pemberian kesempatan kedua dan berjalan terus dendanya," ungkapnya.
Baca juga: Siswa SD Negeri 026 Penajam Sempat Belajar di Rumah Dinas Guru
Syamsul menjelaskan bahwa progres pengerjaan saat ini sudah mencapai 95 persen, dan tinggal tahap finishing.
Harapan Awal Maret 2024
Batas waktu pekerjaan kali ini, sudah harus selesai dan ditempati pada awal Maret 2024 mendatang.
"Kita harapkan awal Maret itu sudah bisa difungsionalkan," pungkasnya.
SD Negeri 026 Penajam dikerjakan pada Mei 2023 lalu. Anggaran yang dialokasikan yakni sebesar Rp15,5 miliar.
Mencakup pembangunan 12 ruang kelas, perpustakaan, ruang guru, ruang pertemuan, laboratorium, hingga bangunan untuk kantin.
(*)
