Pilpres 2024
Pilpres 2024 Luar Negeri - Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Jelaskan soal Quick Count
Pilpres 2024 luar negeri, mulai dari jadwal pemungutan hingga penghitungan suara. KPU jelaskan terkait quick count Pilpres 2024 luar negeri.
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut selengkapnya jadwal pemungutan suara Pilpres 2024 lengkap dengan kapan penghitungan suara.
Bagaimana dengan quick count Pilpres 2024 luar negeri?
Simak penjelasan KPU terkait quick count Pilpres 2024 dan aturannya di Pemilu 2024.
Diketahui, sejumlah WNI akan melakukan pencoblosan dari sejumlah negara di mana jadwalnya berbeda-beda di setiap negara.
Baca juga: Cara Mana Paling Akurat? Ini Perbedaan Hitung Cepat Pilpres 2024 dengan Quick Count dan Exit Poll
Baca juga: Update Status di KPU, Daftar 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 dan Pemiliknya, Link Quick Count Pilpres
Baca juga: Pilpres 2024 Kian Dekat, Beda Real Count dan Quick Count dalam Penghitungan Suara di Pemilu
Dimulai dari WNI di Hanoi dan Ho Chi Minh City, Vietnam yang telah melakukan pemungutan suara pada 5 Februari 2024 lalu, dilanjutkan dengan WNI di Panama keesokan harinya, lalu ada pula WNI di Teheran, Iran pada tanggal 8 Februari 2024.
Selengkapnya jadwal Pilpres 2024 luar negeri dapat dicek di akhir artikel ini.
Meski jadwal pemungutan suara Pilpres 2024 luar negeri berbeda-beda di setiap negara, namun untuk penghitungan suara akan bersama-sama dengan Indonesia.
KPU menegaskan untuk Pilpres 2024 luar negeri, penghitungan suara akan dilakukan bersamaan dengan di Indonesia.
Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024.
"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," ujar Hasyim Asyari, Ketua KPU, Kamis (8/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Dengan demikian tidak ada quick count Pilpres 2024 luar negeri secara khusus, hanya ada hitung cepat Pilpres 2024 yang baru akan dimulai pada 14 Februari 2024 setelah penghitungan suara resmi dari KPU dimulai.
Komisi Pemihan Umum (KPU) menyatakan hingga saat ini belum ada publikasi hasil penghitungan suara Pemilu Luar Negeri.

Sebelumnya, beredar hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri sebelum 14 Februari.
Contohnya, konten yang diunggah pada 7 Februari 2024 memuat hasil penghitungan suara di Jepang, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, dan Singapura.
Baca juga: Koalisi LSM Sebut Pelanggaran Jokowi di Pemilu 2024 Capai 11 Kali, Terbanyak Dilakukan Menteri
Narasi yang menyebutkan Hasil pemungutan suara Pilpres 2024 dari WNI di luar negeri ini banyak tersebar di media sosial Facebook
Padahal sejumlah negara tersebut malah ada yang belum menggelar Pilpres 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau hoaks.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, pemungutan suara di luar negeri (LN) dilaksanakan lebih awal (early voting) daripada di dalam negeri (DN) dengan tiga metode.
Antara lain, TPS, Pos, dan Kotak Suara Keliling.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, setidaknya ada 128 negara yang akan menggelar pemungutan suara Pemilu 2024 lebih awal.
Jadwal pemungutan suara pemilu 2024 di luar negeri Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024.
Mengacu pada beleid tersebut, Pemilu 2024 di sejumlah negara memiliki jadwal yang berbeda-beda.
Namun, jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri itu akan dilaksanakan dalam rentang waktu 5-14 Februari 2024.
Berikut jadwal dan rincian waktu pencoblosan WNI di berbagai negara:
Senin 5 Februari 2024
- Hanoi, Vietnam
- Ho Chi Minh City, Vietnam
Baca juga: Tata Cara Memilih di TPS Pemilu 2024, Mulai Jam 7 Pagi, Jangan Lupa Bawa E-KTP dan Surat Undangan
Selasa, 6 Februari 2024
- Panama City, Panama
Kamis, 8 Februari 2024
- Teheran, Iran
Jumat, 9 Februari 2024
- Amman, Yordania
- Kepulauan Seychelles
- Baghdad, Irak
- Dhaka, Bangladesh
- Doha, Qatar
- Khartoum, Sudan
- Kuwait City, Kuwait
- Manama, Bahrain
- Muscat, Oman
- Riyadh, Arab Saudi
- Sana'a, Yaman.
Sabtu, 10 Februari 2024
- Abu Dhabi, Uni Emirat Arab
- Abuja, Nigeria
- Alger, Aljazair
- Berlin, Jerman
- Bern, Swiss
- Bogota, Kolumbia
- Brasília-DF, Brasil
- Bratislava, Slovakia
- Brussel, Belgia
- Budapest, Hongaria
- Buenos Aires, Argentina
- Canberra, Australia
- Cape Town, Afrika Selatan
- Caracas, Venezuela
- Chicago, Amerika Serikat
- Colombo, Sri Lanka
- Dakar, Senegal
- Damaskus, Suriah
- Darwin, Australia
- Den Haag, Belanda
- Dubai, Uni Emirat Arab
- Frankfurt, Jerman
- Hamburg, Jerman
- Havana, Kuba
- Helsinki, Finlandia
- Houston, Amerika Serikat
- Islamabad, Pakistan
- Jeddah, Arab Saudi
- Kairo, Mesir
- Kopenhagen, Denmark
- Kiev, Ukraina
- Lima, Peru
- Lisbon, Portugal
- Los Angeles, Amerika Serikat
- Maputo, Mozambik
- Marseille, Perancis
- Melbourne, Australia
- Mexico City, Meksiko
- Moskwa, Rusia
- Mumbai, India
- Nairobi, Kenya
- New Delhi, India
- New York, Amerika Serikat
- Oslo, Norwegia
- Ottawa, Kanada
- Paris, Perancis
- Perth, Australia
- Phnom Penh, Kamboja
- Praha, Republik Ceko
- Pretoria, Afrika Selatan
- Quito, Ekuador
- San Francisco, Amerika Serikat
- Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina
- Seoul, Korea Selatan
- Sofia, Bulgaria
- Stockholm, Swedia
- Suva, Fiji
- Sydney, Australia
- Tashkent, Uzbekistan
- Toronto, Kanada
- Tripoli, Libya
- Vancouver, Kanada
- Vatikan
- Vientiane, Laos
- Warsawa, Polandia
- Washington DC, Amerika Serikat
- Wellington, Selandia Baru
- Wina, Austria
- Windhoek, Namibia
- Zagreb, Kroasia.
- Addis Ababa, Ethiopia
- Ankara, Turkiye
- Athena, Yunani
- Baku, Azerbaijan
- Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam
- Bangkok, Thailand
- Beirut, Lebanon
- Beograd, Serbia
- Bukares, Romania
- Dar Es Salaam, Tanzania
- Davao City, Filipina
- Dili, Timor Leste
- Harare, Zimbabwe
- Istanbul, Turkiye
- Johor Bahru, Malaysia
- Karachi, Pakistan
- Kota Kinabalu, Malaysia
- Kuala Lumpur, Malaysia
- Kuching, Malaysia
- London, Inggris
- Madrid, Spanyol
- Manila, Filipina
- Noumea, Kaledonia Baru
- Osaka, Jepang
- Paramaribo, Suriname
- Penang, Malaysia
- Port Moresby, Papua Nugini
- Rabat, Maroko
- Roma, Italia
- Santiago, Chile
- Singapura
- Songkhla, Thailand
- Tawau, Malaysia
- Tokyo, Jepang
- Tunis, Tunisia
- Yangon, Myanmar.
Selasa, 13 Februari 2024
- Hong Kong.
Rabu, 14 Februari 2024
- Madagaskar
- Astana, Kazakhstan
- Beijing, China
- Guangzhou, China
- Shanghai, China Taipei,
- Taiwan
- Vanimo, Papua Nugini.
Baca juga: Update Status di KPU, Daftar 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 dan Pemiliknya, Link Quick Count Pilpres
Cara mencoblos di luar negeri
Tata cara mencoblos Pemilu 2024 di luar negeri sudah diatur dalam Pasal 353 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada tiga metode pemungutan suara yang ditawarkan KPU kepada WNI yang tinggal di luar negeri.
Berikut caranya:
1. Memilih langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN)
Melalui metode ini, WNI dapat datang langsung ke TPS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal masing-masing negara. TPSLN biasanya juga dibangun di pusat berkumpulnya WNI.
2. Melalui Kotak Suara Keliling (KSK)
KSK adalah cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK).
Opsi ini ditujukan bagi WNI yang sedang berada jauh di TPSLN.
2. Mengirim via pos
Metode mengirim surat suara lewat pos diperuntukkan bagi WNI yang tinggal di wilayah terpencil dan lokasinya sangat jauh dari TPSLN.
WNI dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Saat menggunakan hak pilihnya, WNI di luar negeri akan mendapat 5 surat suara yang harus dicoblos.
Masing-masing surat suara memiliki warna dan fungsi yang berbeda, yaitu:
1. Surat suara warna abu-abu
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden
2. Surat suara warna merah
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPD
3. Surat suara warna kuning
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPR RI
4. Surat suara warna biru
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi
5. Surat suara warna hijau
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Itulah jadwal dan tata cara Pemilu 2024 bagi WNI yang berada di luar negeri.
Baca juga: Sejarah Quick Count Pertama Kali di Indonesia Lengkap Daftar 63 Lembaga Survei untuk Pemilu 2024
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.