Pemilu 2024

Alat Peraga Kampanye di Berau Dilarang Dibakar, Temuan DLH Ada Campuran Plastik

Dia menegaskan, sampah Alat Peraga Kampanye tersebut termasuk timbunan sampah yang sifatnya spesifik.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
APK DILARANG DIBAKAR - Ilustrasi Alat Peraga Kampanye Berau yang dibongkar saat masa tenang. DLH Berau menegaskan, sampah Alat Peraga Kampanye tersebut termasuk timbunan sampah yang sifatnya spesifik. Karena itu tidak boleh dibakar, Senin (12/2/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Setelah penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK di masa tenang, limbahnya tentu saja menjadi perhatian bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

Dijelaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) DLHK Berau, Suhardi, limbah Alat Peraga Kampanye tidak boleh dibakar, Senin (12/2/2024). 

Dia menegaskan, sampah Alat Peraga Kampanye tersebut termasuk timbunan sampah yang sifatnya spesifik.

Sebelum dipilah, sampah akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk dipisahkan mana yang bisa didaur ulang ataupun tidak bisa.

Baca juga: DLH Berau tak Bisa Awasi Dugaan Penambangan Ilagal di Hutan Kota

Itu sesuai dengan arahan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Sampah pemilu inikan sifatnya sampah spesifik. Kembali lagi ke pihak penyelenggara, sampah yang masih bisa didaur ulang akan dimanfaatkan sebagai apa,” ucapnya kepada TribunKaltim.co.

APK PEMILU 2024 - Petugas Bawaslu melakukan penertipan APK di ruas jalan kota Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. Sampah Alat Peraga Kampanye di Berau dilarang untuk dibakar.
APK PEMILU 2024 - Petugas Bawaslu melakukan penertipan APK di ruas jalan kota Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. Sampah Alat Peraga Kampanye di Berau dilarang untuk dibakar. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI)

Mengandung Campuran Plastik

Apalagi, sampah baliho ini mengandung campuran plastik. Pihaknya dengan tegas melarang untuk memusnahkan sampah dengan cara dibakar.

Sedangkan, untuk sampah kayu masih bisa dimanfaatkan lagi. Jika memang ada yang tidak bisa didaur ulang, sampah tersebut akan berakhir di TPA Bujangga.

Baca juga: Bawaslu Berau Tertibkan Alat Peraga Kampanye pada Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024

Artinya, semua sampah di TPA dimusnahkan dengan cara ditimbun.

“Berdasarkan laporan dari petugas DLHK yang ikut menertibkan Alat Peraga Kampanye, dalam satu hari kemarin sudah ada 2 truk sampah kampanye,” tutupnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved