Pemilu 2024

Bawaslu Berau Tertibkan Alat Peraga Kampanye pada Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau memimpin penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak di 13 Kecamatan di Berau

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
PENERTIBA APK - Petugas Bawaslu melakukan penertipan APK di ruas jalan kota Tanjung Redeb.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau memimpin penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak di 13 Kecamatan di Berau.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tamjidillah Noor menyapaikan, sejak 5 Februari 2024 lalu pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada seluruh partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Berau, perihal penertiban APK.

Bawaslu Berau bersama 100 personil yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Berau, Kodim 0902, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

Kemudian dibantu oleh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan PKAD di masing-masing kecamatan yang ada.

Baca juga: Masa Tenang, Bawaslu Kukar Mulai Tertibkan Algaka di 20 Kecamatan

Baca juga: 2.600 Personel Gabungan Tertibkan Algaka di Kutai Kartanegara

"Kita bersama personil gabungan mengamankan APK yang masih terpajang di pinggir-pinggir jalan. Baik berupa bendera partai politik maupun spanduk dan baliho yang bernuansa politik seluruhnya diamankan,"jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (11/2/2024).

Tamjidillah kembali mengingatkan bagi para peserta pemilu baik Parpol dan Caleg untuk melakukan penertiban secara mandiri.

"Kami himbau kepada para peserta pemilu untuk secara sadar mau mandiri tertibkan APK yang dipasang karena APK yang masih terpasang di masa tenang adalah bentuk pelanggaran," tandasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved