Pemilu 2024

Apa Saja Larangan saat Berada di TPS?

Inilah larangan saat berada di TPS. Dua hari lagi proses pemungutan suara pada pemilu 2024 akan dimulai.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Kompas.com/Ihsanuddin
LARANGAN DI TPS - Ilustrasi. Simak inilah larangan saat berada di TPS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah larangan saat berada di TPS.

Dua hari lagi proses pemungutan suara pada pemilu 2024 akan dimulai.

Berdasarkan jadwal proses pencoblosan akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Bagi pemilih wajib menyiapkan dokumen sebelum datang ke TPS guna memberikan hak suara.

Namun, apa saja larangan saat berada di TPS? Simak ulasannya berikut ini.

Larangan saat berada di TPS
Larangan saat berada di TPS (Facebook/Divisi Humas Polri)

Larangan Saat Berada di TPS

Melansir dari akun Instagram @kpu_ri, berikut apa saja larangan saat berada di TPS

Calon pemilih yang akan mencoblos saat Pemilu 2024 dilarang membawa handphone (HP) dan alat perekam lainnya saat di bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Kapan Quick Count Pemilu 2024 Dimulai?

Larangan membawa HP saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di bilik suara.

"Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara."

Selain itu, pada pasal 28, Pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara.

"(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara."

Larangan Saat Nyoblos

Hal-hal yang dilarang atau tidak dibolehkan dimulai saat hari pemungutan suara yaitu tidak boleh melakukan kampanye, menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lain.

Dalam bilik suara, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan.

Di antaranya, pemilih tidak boleh mencoblos surat suara dengan benda-benda lain, seperti pulpen, hingga rokok.

Pemilih juga tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.

Selain itu, pemilih juga harus memperhatikan cara mencoblos surat suara yang benar agar bisa diaggap sah.

Dan yang paling penting adalah pemilih tidak boleh memfoto, merekam ataupun mendokumentasikan kegiatan mencoblos dalam bilik suara beserta hasil coblosannya.

Hal ini telah diatur jelas dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Bahkan, disebutkan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Larangan PTPS Pemilu 2024

PTPS Pemilu turut dibekali wewenang selama menjalani tugas dan kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS.

Bukan hanya wewenang, Pengawas TPS juga wajib menaati larangan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu. 

Dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu, setiap Pengawas TPS dilarang untuk: 

  1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  2. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
  3. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  4. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Itulah larangan saat berada di TPS serta larangan bagi PTPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved