Pilpres 2024

Beda Quick Count dan Real Count, Cek Lembaga Survei Resmi Tampilkan Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024

Beda quick count dan real count. Cek lembaga survei resmi tampilkan hasil hitung cepat Pilpres 2024.

Tribunnews.com/Jeprima
SURVEI CAPRES - Tiga pasangan capres cawapres di Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Jelang pencoblosan, survei capres 2024 terbaru hari ini. Simak juga hasil survei jelang pemungutan suara, perbandingan Pilpres 2024 dan Pilpres 2019. 

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

- Presiden dan Wakil Presiden

- DPR

- DPD

- DPRD Provinsi

- DPRD Kabupaten/Kota

Baca juga: Viral Video Connie Bakrie sebut Skenario Gibran Gantikan Prabowo di Tahun Kedua, Bantahan Rosan

Daftar Lembaga Survei yang Menampilkan Hasil Quick Count Pilpres 2024

Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 baru boleh dilakukan oleh lembaga survei.

Lembaga survei baru boleh melakukan quick count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved