Pemilu 2024

11 ASN di Kukar Diduga Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024

Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diduga melanggar netralitas selama masa Pemilu 2024.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
ASN MELANGGAR NETRALITAS - Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, membeberkan, ada 11 Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diduga melanggar netralitas selama masa kampanye Pemilu 2024, Selasa (13/2/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diduga melanggar netralitas selama masa kampanye Pemilu 2024 (Pemilihan Umum).

Laporan penanganan pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kutai Kartanegara atau Bawaslu Kukar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun sudah diproses dan sudah masuk daftar tunggu.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda mengatakan sebelumnya sudah mengirimkan laporan secara online.

Baru kemudian menyampaikan laporan secara fisik ke KASN di Jakarta pada 31 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Muhaimin Ingatkan Netralitas ASN Pemkot Balikpapan dalam Pemilu 2024, Siapkan Sanksi

Laporan Bawaslu Kukar ini kemudian diterima perwakilan KASN.

Dijelaskan, bahwa laporan yang dikirimkan sebelumnya sudah diterima oleh KASN dan sedang dalam proses.

“Kami menanyakan sampai sejauh mana progres dari pada laporan penanganan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di pemilu 2024,” ujarnya, Selasa (13/2/2024).

Lebih lanjut, kata Hardianda, KASN menyampaikan laporan yang disampaikan Bawaslu Kukar sudah masuk daftar tunggu untuk ditangani.

Baca juga: Lakukan Sosialisasi Berkala, BKPSDM Berau Belum Temukan Adanya Pelanggaran Netralitas ASN

Sebab, laporan dugaan terkait kasus yang sama memang banyak diterima KASN dari seluruh Indonesia.

“Ternyata kasus itu nggak hanya di Kukar, banyak di seluruh Indonesia sehingga jadwal dan lainnya kami belum bisa pastikan, karena dengan KASN pemeriksaannya,“ jelas Hardianda.

Laporan tak Dapat Perkembangan

Selanjutnya, Bawaslu Kukar juga akan dikirimkan pemberitahuan terkait jadwal pemeriksaan dari KASN.

Begitu juga dengan kepala daerah, kepala OPD terkait yang menakhodai ASN tersebut.

Ilustrasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Ilustrasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Kunjungan kami ke KASN ini agar bisa segera mengetahui hasilnya atas desakan publik juga. Karena penanganan dan penindakan terkait ASN bukan di bawaslu," terangnya.

Sebagai informasi, laporan yang diajukan oleh Bawaslu Kukar sudah berjalan sekitar 20 hari dan tidak mendapatkan perkembangan.

Baca juga: Sekdakot Balikpapan Akan Panggil Camat Diduga Melanggar Netralitas ASN, Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Sehingga pihak Bawaslu Kukar berinisiatif untuk mendatangi KASN agar mendapat informasi mengenai progres laporan, terkait kebenaran ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas atau tidak.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved