Pemilu 2024

Sekdakot Balikpapan Akan Panggil Camat Diduga Melanggar Netralitas ASN, Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Dugaan keterlibatan seorang pejabat Camat di Balikpapan, Kalimantan Timur dalam politik praktis tengah mencuat serta menjadi sorotan publik

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sekretaris daerah kota (Sekdakot) Balikpapan Muhaimin menanggapi persoalan yang menjadi sorotan publik terkait dugaan keterlibatan seorang pejabat Camat di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dugaan keterlibatan seorang pejabat Camat di Balikpapan, Kalimantan Timur dalam politik praktis tengah mencuat serta menjadi sorotan publik.

Yakni temuan pelanggaran merujuk atas sikap oknum Camat, yang diduga tidak mengindahkan aturan tentang Netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.

Berdasarkan penelurusan badan pengawas pemilu atau Bawaslu Balikpapan, dugaan pelanggaran tersebut berupa kegiatan kampanye terselubung yang melibatkan ASN.

Baca juga: Pose Foto dan Like Postingan Capres atau Caleg di Medsos Masuk Pelanggaran Netralitas ASN

Menanggapi demikian, sekretaris daerah kota atau Sekdakot Balikpapan Muhaimin mengaku bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut.

"Saya malah belum dapat info," ujarnya singkat, Rabu (29/11/2023).

Namun, kata Muhaimin, pihaknya tengah menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk tindak lanjut.

"Kan mekanismenya Bawaslu turun, kemudian tentu akan dilakukan komunikasi. Kita lihat nanti rekomendasi Bawaslu seperti apa yang disampaikan kepada pemerintah," ulasnya.

Dalam hal ini, Muhaimin tidak ingin berasumsi secara berlebihan.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tegaskan Netralitas ASN dan Konektivitas IKN Nusantara Jadi Tugas Awal

Terlebih, jenis pelanggaran dalam pemilu itu banyak. Begitu juga dengan pelanggaran tidak netral yang beragam jenisnya.

"Kalau sanksi kan ada regulasinya, kita jangan berandai-andai dulu. Nanti kita tunggu lah seperti apa (rekomendasi) dari Bawaslu," ucap Muhaimin.

"Setelah ada rekomendasi dari Bawaslu, pasti akan kita panggil oknum pejabat camat yang terlibat dalam dugaan melanggar aturan netralitas ASN," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved