Pemilu 2024
3 Link untuk Cek Daftar Caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024 dan Dapil Lengkap Rekam Jejaknya
Berikut cara mengecek atau mengetahui daftar caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024 dan dapilnya lengkap rekam jejak.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara mengecek atau mengetahui daftar caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024 dan dapilnya lengkap rekam jejak.
Sebagaimana diketahui, besok Rabu 14 Februari 2024 rakyat Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi.
Dalam Pemilu 2024 tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden.
Melainkan, pemilih juga akan menyoblos anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten pada Pemilu 2024.
Bagi Anda yang belum menentukan pilihan di Pemilu 2024 besok, Anda masih punya waktu untuk mencari tahu daftar nama caleg dan rekam jejaknya.
Baca juga: 4 Kecurangan Ditemukan TKN Prabowo-Gibran di Masa Tenang Pemilu 2024, Ada Amplop Berisi Rp 63 Juta
Saat ini, ada beberapa situs web atau website yang menyediakan data rekam jejak, profil dan visi misi peserta Pemilu 2024 yang bisa menjadi acuan kamu dalam memilih.
Daftar Calon Tetap Pemilu 2024 memuat nama caleg, nomor urut pemilu, jenis kelamin, asal kota, dan nama provinsi setiap calon.
Selain itu, KPU juga mencantumkan daftar riwayat hidup (DRH) dari para calon anggota legislatif berdasarkan izin yang diberikan.
DRH berisikan biodata caleg, alamat tempat tinggal, pasangan dan anak, motivasi, riwayat pekerjaan dan pendidikan, status hukum, serta program usulan.
Untuk mengecek daftar nama caleg yang bisa dipilih pada Pemilu 2024, pemilik hak suara harus memerhatikan masing-masing calon dengan dapil yang sama dengannya.
Berikut rekomendasi link yang memuat profil, rekam jejak, dan visi-misi caleg Pemilu 2024.

1. Website Info Pemilu KPU
Anda bisa memanfaatkan website infopemilu.kpu.go.id untuk mengetahui siapa saja daftar caleg dan profilnya. Berikut caranya.
Cara Cek Profil DPD Pemilu 2024
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Setelah itu klik menu "Tahapan Pemilu"
- Kemudian, klik "Pencalonan DPD"
- Pilih menu "Daftar Calon Tetap DPD" di pojok kanan bawah
- Pilih daerah pilihan (Dapil) berapa yang ingin Anda cek di kolom "Pilih Wilayah"
- Setelah memilih wilayah, maka akan muncul nama-nama DCT DPD Pemilu 2024 sesuai partai dan nomor urut.
- Klik pada menu "Profil"
Cara Cek Profil DPR RI Pemilu 2024
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Setelah itu klik menu "Tahapan Pemilu"
- Kemudian, klik "Pencalonan DPR RI"
- Pilih menu "Daftar Calon Tetap DPR RI" di pojok kanan bawah
- Tentukan daerah pilihan (Dapil) berapa atau wilayah yang ingin Anda cek di kolom "Pilih Wilayah/Dapil"
- Setelah memilih wilayah, maka akan muncul nama-nama DCT DPR RI Pemilu 2024 sesuai partai dan nomor urut.
- Untuk melihat profil caleg, klik pada menu "Profil"
Cara Cek Profil DPRD Provinsi Pemilu 2024
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Setelah itu klik menu "Tahapan Pemilu"
- Kemudian, klik "Pencalonan DPRD Provinsi"
- Pilih menu "Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi" di pojok kanan bawah
- Pilih daerah pilihan (Dapil) berapa yang ingin Anda cek di kolom "Pilih Wilayah"
- Setelah memilih wilayah, maka akan muncul nama-nama DCT DPRD Provinsi Pemilu 2024 sesuai partai dan nomor urut.
- Untuk melihat profil caleg, klik menu "Profil" di bawah foto diri.
Cara Cek Profil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Setelah itu klik menu "Tahapan Pemilu"
- Kemudian, klik "Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota"
- Pilih menu "Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten/Kota" di pojok kanan bawah
- Pilih daerah pilihan (Dapil) berapa yang ingin Anda cek di kolom "Pilih Wilayah"
- Setelah memilih wilayah, maka akan muncul nama-nama DCT DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 sesuai partai dan nomor urut.
- Klik profil
Namun, sebagai catatan, di website ini, tidak semua caleg bersedia untuk ditampilkan profilnya. Oleh karena itu, ada beberapa caleg yang memiliki keterangan "profil calon ini tidak bersedia untuk dipublikasi".
Baca juga: Jangan Golput! Daftar Promo Pemilu 2024, Ada Richeese Factory, HokBen, McD, Diskon hingga 50 Persen
2. Website Bijak Memilih
Website Bijak Memilih adalah platform yang memberikan informasi tentang peserta pemilihan umum (Pemilu) berikut rekam jejak partai politik (parpol).
Bijak Memilih diinisiasikan oleh Think Policy dan What Is Up Indonesia (WIUI) secara independen.
Think Policy menyediakan fungsi sekretariat secara keseluruhan sebagai badan hukum, dan bersama dengan WIUI, menjalankan Bijak Memilih di bidang riset, platform, acara, media sosial, dan kemitraan.
Melalui laman https://www.bijakmemilih.id/, masyarakat juga dapat memperoleh informasi tentang profil dan visi misi masing-masing capres dan cawapres.
Tidak hanya itu, Bijak Memilih juga menyediakan data perbandingan gagasan dan pandangan calon terhadap suatu isu.
3. Website GoodKind
Goodkind adalah website yang menyediakan profil caleg, rekam jejak hingga simulasi surat suara di masing-masing wilayah.
Data profil caleg yang ditampilkan oleh website Goodkind, dikumpulkan dari situs Info Pemilu KPU.
Ada beberapa menu yang membantu masyarakat untuk mengetahui kegiatan caleg seperti "Aksi Nyata", "Tulisan" dan "Kegiatan".
Untuk mengetahui profil calon legislatif sesuai wilayah Anda, Anda hanya perlu mengisi lokasi sesuai dengan daerah pemilihan pada halaman utama https://goodkind.id/pemilu.
Baca juga: Cara Bedakan Surat Suara Sah atau Tidak, Penting Buat Saksi TPS, Ini Tata Cara Pencoblosan Pemilu
Cara mencoblos caleg di Pemilu 2024
Untuk bisa memilih caleg, pemilik hak suara harus mencoblos nama dari calon anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kota/kabupaten yang tertulis di kertas suara.
Namun, daftar nama caleg yang panjang kerap membingungkan pemilih.
Karena itu, pemilik hak suara juga dapat mencoblos partai politik (parpol) yang diinginkan agar suaranya sah terhitung.
Idham menambahkan, suara bagi calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sah jika pemilih mencoblos nomor atau tanda gambar parpol dan atau nama caleg yang tersedia.
"Sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (8/2/2024).
Secara garis besar, tanda pencoblosan pemilu dinyatakan sah jika memenuhi persyaratan berikut:
- Tanda coblos pada kolom nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol
- Tanda coblos pada kolom nomor urut atau nama caleg
- Tanda coblos pada kolom nama, nomor urut, dan gambar parpol serta nomor urut dan nama caleg yang bersangkutan
Tanda coblos lebih dari satu pada kolom nomor urut calon atau nama partai politik yang sama, juga dinyatakan sah.
Namun, jika tanda coblos ada di lebih dari satu nomor urut, nama, serta partai politik dari orang yang berbeda maka suara tidak sah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Link dan Cara Cek Daftar Nama dan Dapil Caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/13/090000565/link-dan-cara-cek-daftar-nama-dan-dapil-caleg-dpr-dpd-dprd-pemilu-2024?page=all#page2.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul 3 Website untuk Cek Profil, Rekam Jejak dan Visi Misi Caleg Peserta Pemilu 2024, Tentukan Pilihanmu!
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.