Pemilu 2024
Besok Pencoblosan, Deretan Istilah Penting di Pemilu 2024, Ketahui Beda Quick Count dan Real Count
Ketahui 30 istilah penting di Pemilu 2024 khususnya untuk para pemilih pemula, simak bedanya quick count dan real count.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Ketahui 30 istilah penting di Pemilu 2024 khususnya untuk para pemilih pemula, simak bedanya quick count dan real count.
Tidak terasa besok rakyat Indonesia akan melaksanakan Pemilu 2024.
Hari ini adalah hari terakhir tahapan masa tenang di Pemilu 2024.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1, Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Masukkan NIK! Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP dengan Mudah, Pastikan Terdaftar sebagai Pemilih
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah istilah yang disebutkan untuk menyatakan komponen tertentu dari Pemilu.
Istilah-istilah Pemilu ini penting dipahami agar tidak salah dalam melakukan tahapan Pemilu 2024 nantinya yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.
Berikut istilah-istilah dalam Pemilu 2024 yang wajib diketahui dikutip dari TribunKalteng:

1. Bilik Suara
Tempat tertutup untuk melangsungkan teknis pemungutan suara/pencoblosan.
2. Coblos
Cara memberikan suara di TPS dengan cara melubangi surat suara
3. Surat Suara
Media pemberian tanda pemungutan suara
4. TPS
Tempat Pemungutan Suara
5. Quick Count
Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.
Baca juga: Kenali Jenis-jenis Formulir pada Pemilu 2024
6. Real Count
Proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.
7. DPT
Daftar Pemilih Tetap
8. DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
9. DPK
Daftar Pemilih Khusus.
10. DPPh
Daftar Pemilih Pindahan.
11. DPS
Daftar Pemilih Sementara.
12. Dukcapil
Kependudukan dan Catatan Sipil.
13. Golput
Golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih.
14. KPPSLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.
15. KPU
Komisi Pemilihan Umum.
16. Luber
Prinsip-prinsip Pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia.
17. Masa Tenang
Waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu.
18. Pantarlih
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
Baca juga: Link Nonton Quick Count Pilpres 2024 via Litbang Kompas, Pantau Hasil Suara Anies, Prabowo, Ganjar
19. Panwaslu
Panitia Pengawas Pemilu.
20. Paslon
Pasangan calon.
21. Pemilih
Warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih.
22. Pemilu
Pemilihan umum.
23. Perbawaslu
Peraturan Badan Pengawas Pemilu.
24. Dapil
Daerah pemilihan.
25. DPTb
Daftar Pemilih Tambahan
26. KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
27. Pileg
Pemilu legislatif.
28. Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
29. Pilpres
Pemilu Presiden.
30. PKPU
Peraturan KPU yang mengatur tentang tata laksana pemilihan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Kumpulan Istilah-istilah dalam Pemilu 2024, Cek Kepanjangan dari DPT, DPTb, DPK hingga KPPS.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.