Pemilu 2024

Masukkan NIK! Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP dengan Mudah, Pastikan Terdaftar sebagai Pemilih

Berikut cara cek DPT online di HP dengan mudah, pastikan sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

https://cekdptonline.kpu.go.id/
Laman cek DPT Online, bisa dilakukan di HP atau Laptop cukup masukkan NIK dan pastikan terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara cek DPT online di HP dengan mudah, pastikan sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Selain mengetahui apakah status telah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, Anda juga dapat mengetahui di mana lokasi TPS atau tempat pencoblosan pada 14 Februari mendatang,

Tak terasa 4 hari lagi kita akan melaksanakan Pemilu 2024.

Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, hingga presiden dan wakil presiden.

Baca juga: 4 Langkah Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Pakai NIK di HP, Bisa Tahu Lokasi TPS Tempat Mencoblos

Untuk diketahui, website cek DPT online merupakan layanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 atau belum.

 KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220.

Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang dan pemilih perempuan 102.588.719 orang.

Cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK di cek DPT online, Anda mengetahui status pemilih dan lokasi TPS pada 14 Februari mendatang.

Berikut caranya lengkapnya dan link websitenya.

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Laman cek DPT Online, bisa dilakukan di HP atau Laptop.
Laman cek DPT Online, bisa dilakukan di HP atau Laptop. (https://cekdptonline.kpu.go.id/)

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Atau KLIK DI SINI

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Nama dan NIK tercatat di DPT merupakan salah satu syarat untuk mencoblos pada Pemilu 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved