Berita Balikpapan Terkini

Pelayanan SIM di Balikpapan Akan Tutup Sementara pada Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

pelayanan SIM akan tutup sementara pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, yaitu Rabu (14/2/2024).

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana pengurusan SIM di Satpas Polresta Balikpapan, Selasa (13/2/2024). Polisi memberi kelonggaran hanya sehari untuk perpanjangan SIM di Balikpapan yang habis masa berlakunya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, memungkinkan warga memperpanjangnya pada tanggal 15 Februari 2024. 

BALIKPAPAN, TRIBUNKALTIM.CO - Bagi warga Balikpapan yang hendak memperpanjang SIM, sebaiknya perhatikan jangka waktu berlakunya.

Sebab, pelayanan SIM akan tutup sementara pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, yaitu Rabu (14/2/2024).

Polisi memberi kelonggaran perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada hari tersebut.

Baca juga: Pelayanan SIM di Balikpapan Libur Sepekan, Perpanjangan Diberi Kompensasi Hingga 3 Mei 2023

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, menyatakan, warga yang SIM-nya kedaluwarsa di hari tersebut bisa memperpanjangnya pada tanggal 15 Februari 2024.

"Hanya ada kelonggaran sehari. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, maka harus mengikuti prosedur SIM baru," ujar Ropiyani, Selasa (13/2/2024).

Ropiyani mengimbau warga untuk mengecek lagi masa berlaku SIM-nya agar tidak terlambat memperpanjangnya.

"Pelayanan SIM tetap berlangsung hingga hari ini. Untuk perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau di mobil SIM keliling," ujar Ropiyani.

Ia menjelaskan, saat ini seluruh mobil SIM keliling dikumpulkan di Satpas untuk menangani permintaan perpanjangan SIM yang tinggi dari warga. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved