Berita Balikpapan Terkini

Pelayanan SIM di Balikpapan Libur Sepekan, Perpanjangan Diberi Kompensasi Hingga 3 Mei 2023

Pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbagai golongan diliburkan sepekan. 

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani. Dia mengatakan bahwa pelayanan SIM, baik Satpas maupun SIM keliling, diliburkan hingga tanggal 25 April 2023. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbagai golongan diliburkan sepekan. 

Mulai Rabu (19/4/2023) sampai Selasa (25/4/2023) berdasarkan kebijakan durasi cuti bersama dari Pemerintah Pusat. 

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani menjelaskan bahwa pelayanan SIM diliburkan sementara waktu, baik pelayanan di Satpas Polresta Balikpapan maupun SIM Keliling. 

"Namun nanti akan buka kembali di tanggal 26 April 2023," ujarnya, Rabu (19/4/2023). 

Baca juga: DPRD PPU Inginkan Pemekaran Desa dan Kelurahan di Kecamatan Waru Dipercepat

Dia menjelaskan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tengah masa libur lebaran tersebut, bakal diberi kompensasi. 

Lebih lanjut Ropiyani menerangkan, kompensasi tersebut berupa tetap mengacu mekanisme pengajuan perpanjangan SIM mulai dari tanggal 26 April 2023 tersebut. 

"Jadi masyarakat yang habis masa berlaku SIMnya di tanggal 19-25 April 2023, agar segera memperpanjang di tanggal 26 April 2023 sampai 3 Mei 2023," paparnya. 

Apabila melewati batas kompensasi itu namun tidak diperpanjang, maka SIM tersebut dianggap hangus dan harus mengurus kembali dari awal. 

Baca juga: Terima 2 Aduan, Disnaker Bontang Ingatkan lagi Perusahaan Tertib Bayar THR Karyawan

"Artinya, maka akan diberlakukan untuk permohonan SIM baru," tegas Ropiyani. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved