Pilpres 2024

Inilah Hasil Quick Count Pilpres 2024 Hari Ini dan Syarat Pilpres Satu Putaran atau Dua Putaran

Inilah hasil quick count pilpres 2024 hari ini dan syarat pilpres satu putaran atau dua putaran.

Editor: Doan Pardede
YouTube Kompas.com
QUICK COUNT PILPRES - Inilah hasil quick count pilpres 2024 hari ini dan syarat pilpres satu putaran atau dua putaran. 

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Jika pemilu berlangsung dua putaran maka akan diadakan pilpres putaran kedua.

Berikut jadwalnya mengacu pada PKPU.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024-Kamis, 25 April 2024

Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024-Sabtu, 22 Juni 2024

Masa Tenang: Minggu, 23 Juni 2024-Selasa, 25 Juni 2024

Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024

Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024-Kamis, 27 Juni 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024-Sabtu, 20 Juli 2024

Link Quick Count Pilpres 2024

Link Nonton Quick Count Litbang Kompas

Litbang Kompas menjadi salah satu lembaga survei yang menyajikan hasil Quick Count.

AKSES LINK DI SINI untuk menonton atau memantau hasil suara Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.

Selain Litbang Kompas, ini link nonton hasil quick count Pilpres 2024 lainnya. 

Pantau Hasil Pilpres 2024 atau Hasil Pemilu 2024 Lewat Link Quick Count Pilpres 2024:

1. Link 1 

2. Link 2

3. Link 3

4. Link 4

5. Link 5

6. Link 6

7. Link 7

8. Link 8

Syarat Pilpres Satu Putaran atau Dua Putaran

Selain soal hasil quick count pilpres 2024 hari ini , simak juga syarat pilpres satu putaran atau dua putaran.

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 akan dilaksanakan satu putaran atau dua putaran ditentukan pada pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2/2024).

Pada Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Jika pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.

Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.

Lain lagi jika mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.

Lantas, apa syarat Pilpres 2024 menang satu putaran atau dua putaran?

Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran

Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).

Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.

Syarat Pilpres Dua Putaran

Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur. Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.

Itulah tadi hasil quick count pilpres 2024 hari ini dan syarat pilpres satu putaran atau dua putaran.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved