Pilpres 2024

Momen Prabowo Subianto Sapa Titiek Soeharto saat Pidato Kemenangan, Massa di Istora Bergemuruh

Inilah momen ketika Prabowo Subianto menyapa Titiek Soeharto saat pidato kemenangannya yang berlokasi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024).

YouTube/Gibran Rakabuming
Prabowo beri pidato di Istora soal keunggulan pada hasil quick count Pilpres 2024, tak lupa menyapa Titiek Soeharto yang kemudian membuat massa di Istora bergemuruh. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Inilah momen ketika Prabowo Subianto menyapa Titiek Soeharto saat pidato kemenangannya yang berlokasi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024).

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto itu mengawali pidato kemenangannya di Istora Senayan dengan menyapa para tokoh-tokoh yang hadir.

Termasuk di antaranya yaitu Titiek Soeharto.

"Ibu Titiek Soeharto," ucap Prabowo Subianto.

Baca juga: Sampaikan Pidato Kemenangan, Prabowo-Gibran Pakai Baju Kotak-kotak Biru

Titiek Soeharto langsung berdiri dan melambaikan tangan pada massa di Istora Senayan.

Pendukung yang hadir pun bergemuruh dalam beberapa saat.

Prabowo beri pidato di Istora soal keunggulan pada hasil quick count Pilpres 2024, tak lupa menyapa Titiek Soeharto yang kemudian membuat massa di Istora bergemuruh.
Prabowo beri pidato di Istora soal keunggulan pada hasil quick count Pilpres 2024, tak lupa menyapa Titiek Soeharto yang kemudian membuat massa di Istora bergemuruh. (YouTube/Gibran Rakabuming)

Dalam pidato kemenangannya atas quick count, calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto mengingatkan para pendukungnya bahwa mereka tidak boleh sombong meski unggul sementara versi quick count atau hitung cepat.

Hal tersebut Prabowo sampaikan dalam pidatonya di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024) malam.

"Saya bersama Mas Gibran berpesan menyampaikan walaupun kita bersyukur, kita tidak boleh, kita tidak boleh sombong. Kita tidak boleh jumawa, kita tidak boleh euforia," ujar Prabowo.

Prabowo menyampaikan, pihaknya harus tetap rendah hati walau unggul sementara berdasarkan quick count.

Dia menyatakan, Prabowo-Gibran akan merangkul semua pihak dalam pemerintahan ke depan.

"Kami akan merangkul semua unsur dan semua kekuatan.

Kami akan menjadi presiden dan wakil presiden untuk seluruh rakyat Indonesia," kata dia.

"Berkali-kali saya tegaskan saya akan memimpin bersama Saudara Gibran akan mengayomi, akan melindungi, akan membela seluruh rakyat Indonesia apa pun sukunya, apa pun rasnya, apa pun agamanya apapun latar belakang sosialnya.

Seluruh rakyat Indonesia akan menjadi tanggung jawab kami untuk menjaga kepentinganya," ucap Prabowo.

Tonton video selengkapnya:

Jadwal hasil resmi rekapitulasi suara KPU untuk Pilpres 2024

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Nantinya, apabila ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diumumkan paling lambat 20 Juli 2024.

Jadwal Pemilu 2024

PEMILU 2024 - Berikut jadwal rekapitulasi KPU hasil Perhitungan Suara Pilpres 2024, kapan diumumkan?
PEMILU 2024 - Berikut jadwal rekapitulasi KPU hasil Perhitungan Suara Pilpres 2024, kapan diumumkan? (canva.com)

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.

Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.

Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.

9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.

 10. Pemungutan dan penghitungan suara:

Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

11. Penetapan hasil Pemilu:

Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.

DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.

Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.(*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Kapan Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024? Ini Jadwalnya dari KPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo: Meski Unggul, Kita Tidak Boleh Sombong dan Jumawa", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/14/20164471/prabowo-meski-unggul-kita-tidak-boleh-sombong-dan-jumawa.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved