Pilpres

Tak Cukup Cuma Kantongi Lebih 50 Persen Suara, Ini Syarat dan Arti Menang Satu Putaran Pilpres 2024

Terjawab sudah apa syarat dan arti menang satu putaran dalam Pemilu 2024 atau maksud dari satu putaran pilpres 2024.

Editor: Doan Pardede
kolase tribunnews/kompas TV
PILPRES SATU PUTARAN - Tiga capres, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo menggunakan hak pilih di Pilpres 2024. Terjawab sudah apa syarat dan arti menang satu putaran dalam Pemilu 2024 atau maksud dari satu putaran pilpres 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah apa syarat dan arti menang satu putaran dalam Pemilu 2024 atau maksud dari satu putaran pilpres 2024.

Ulasan seputar apa syarat dan arti menang satu putaran dalam Pemilu 2024 atau maksud dari satu putaran pilpres 2024 sedang menjadi sorotan.

Pemilu serentak 2024 bisa selesai lebih cepat jika Pilpres berlangsung satu putaran, apa syarat Pilpres 2024 satu putaran?

Diberitakan Kompas.com, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di TPS Asrama Polisi Segara Balikpapan, Kantongi Perolehan 57 Persen

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:

- Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024

- Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia

- Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu putaran.

Skenario pilpres dua putaran

Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua. Skenario Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

Kampanye Terakhir Capres, Amin di JIS Prabowo Gibran di GBK dan Ganjar Mahfud di Jateng
PILPRES SATU PUTARAN - Kampanye Terakhir Capres, Amin di JIS Prabowo Gibran di GBK dan Ganjar Mahfud di Jateng. Terjawab sudah apa syarat dan arti menang satu putaran dalam Pemilu 2024 atau maksud dari satu putaran pilpres 2024. (Tribunnews.com)

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasa 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Hasil quick count pilpres 2024 hari ini 

Perlu diketahui, quick count berbeda dengan real count.

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Baca juga: Tak Bisa Gunakan Hak Pilih, Warga Sungai Pinang Samarinda Ini Kaget Namanya Berubah di TPS

Real count

Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.

Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.

Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.

Perbedaan quick count dan real count

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU

Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil

Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang

Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama

Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Surat suara yang dihitung terlebih dahulu

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Baca juga: Resmi! 81 Lembaga Survei Terdaftar KPU untuk Quick Count Hasil Pilpres 2024

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

- Presiden dan Wakil Presiden

- DPR

- DPD

- DPRD Provinsi

- DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara.

Rekapitulasi suara ini yang nantinya akan mengantarkan nama pemenang Pilpres dan Pileg.

Tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Berikut ini tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024".:

- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024

- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024

- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024

- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

- Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Jika pemilu berlangsung dua putaran maka akan diadakan pilpres putaran kedua.

Berikut jadwalnya mengacu pada PKPU.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024-Kamis, 25 April 2024

Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024-Sabtu, 22 Juni 2024

Masa Tenang: Minggu, 23 Juni 2024-Selasa, 25 Juni 2024

Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024

Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024-Kamis, 27 Juni 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024-Sabtu, 20 Juli 2024

Link Quick Count Pilpres 2024

Link Nonton Quick Count Litbang Kompas

Litbang Kompas menjadi salah satu lembaga survei yang menyajikan hasil Quick Count.

AKSES LINK DI SINI untuk menonton atau memantau hasil suara Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.

Selain Litbang Kompas, ini link nonton hasil quick count Pilpres 2024 lainnya. 

Pantau Hasil Pilpres 2024 atau Hasil Pemilu 2024 Lewat Link Quick Count Pilpres 2024:

1. Link 1 

2. Link 2

3. Link 3

4. Link 4

5. Link 5

6. Link 6

7. Link 7

8. Link 8

Itulah tadi ulasan apa syarat dan arti menang satu putaran dalam Pemilu 2024 atau maksud dari satu putaran pilpres 2024.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved