Pileg 2024
Hasil Real Count KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 3 Paser, Penajam Paser Utara, Golkar Berjaya
Berikut hasil real count KPU Pileg 2024 terbaru untuk DPRD Kaltim Dapil 3 Paser, Penajam Paser Utara.
Mohammad Hatta Garit 8
Aidil Fitriansyah, S. Pd. 0
Sari Nurainun Hatuwe 1
Disclaimer:
Update pada 16 Feb 2024, pukul 15:30:52 WITA
Progress: 23 dari 1388 TPS (1.66 persen)
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenal "Parliamentary Threshold", Syarat Partai Politik Bisa Masuk Parlemen
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke Parlemen atau Senayan.
Untuk itu, partai politik harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ini berarti tidak semua partai politik peserta pemilu bisa melenggang ke parlemen.
Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen.
Lantas, apa itu parliamentary threshold yang menjadi syarat partai bisa lolos ke Senayan? simak ulasannya seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Mengenal "Parliamentary Threshold", Syarat Partai Politik Bisa Masuk Parlemen":
Parliamentary Threshold DPR RI
Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 414, disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.
Dengan demikian, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus berasal dari partai yang meraup minimal 4 persen suara pemilu.
Cara menghitung kursi anggota DPR
UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Diberitakan Kompas.com (18/5/2022), penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague Murni, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Sebagai contoh, partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, dan partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, suara sah seluruh partai akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama yakni 1.
Partai A mendapatkan suara terbanyak dari hasil pembagian, sehingga berhak mendapatkan satu kursi di Senayan.
Penentuan kursi kedua dilakukan dengan membagi suara partai A dengan bilangan ganjil 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Namun, suara partai lain yang belum punya kursi akan dibagi dengan bilangan 1.
Hasilnya, partai B mendapatkan satu kursi karena punya jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara kedua.
Pada penentuan kursi ketiga, suara partai A dan partai B akan dibagi 3 karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sementara suara partai C yang belum punya kursi, akan tetap dibagi 1.
Jika partai A sudah mendapatkan dua kursi di parlemen, jumlah suara yang didapatkan akan dibagi 5 pada penentuan kursi selanjutnya.
Partai yang mendapatkan satu kursi, jumlah suaranya akan dibagi 3, sedangkan suara dari partai yang belum punya kursi akan dibagi 1.
Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
Partai dengan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Perlu dicatat, parliamentary threshold hanya berlaku di tingkat nasional atau kursi DPR RI.
Partai yang bisa mencapai ambang batas ini dapat menempatkan wakilnya di DPR RI.
Sementara, penghitungan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak berdasarkan aturan ini dan hanya dihitung dari jumlah suara yang diperoleh. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.