Pemilu 2024
30.864 Surat Suara Lebih dan Rusak Dimusnahkan KPU, Bawaslu Kaltim Beberkan Rinciannnya
Sebanyak 30.864 surat suara lebih dan rusak dimusnahkan KPU, Bawaslu Kaltim beberkan rinciannnya.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengawasan terhadap pemusnahan surat suara lebih dan rusak.
Pemusnahan surat suara lebih dan rusak tersebut dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah yang ada di Benua Etam.
Anggota Bawaslu Kaltim, Wamustofa Hamzah mengatakan, ada sebanyak 30.864 surat suara yang lebih dan rusak telah dimusnahkan KPU Kaltim melalui masing-masing KPU di daerah.
"Dengan rincian keseluruhan surat suara yang lebih adalah 17.181 dan surat suara rusak adalah 13.683. Maka, kalau totalnya berjumlah 30.864," tuturnya, Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Beberkan Kendala yang Dihadapi
Ia menyebut bahwa pemusnahan surat suara lebih dan rusak yang dilakukan KPU masing-masing kabupaten/kota disaksikan kepolisian, kejaksaan negeri, Bawaslu dan Kesbangpol kabupaten/kota.
"Sehingga dari pemusnahan ini sudah tidak ada lagi Surat Suara baik lebih maupun kurang yang tersimpan di gudang penyimpanan milik KPU," imbuhnya.
Berikut rincian pemusnahan surat suara lebih dan rusak di kabupaten/kota yang dilakukan KPU dan turut diawasi Bawaslu Kaltim:
1. Kota Bontang melakukan pemusnahan surat suara lebih 2.230 lembar dan surat suara rusak 937 lembar.
2. Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pemusnahan surat suara lebih 224 lembar dan surat suara rusak 882 lembar.
3. Kabupaten Paser melakukan pemusnahan surat suara lebih 381 lembar dan surat suara rusak 0 lembar.
4. Kabupaten Timur melakukan pemusnahan surat suara lebih 1.193 lembar dan surat suara rusak 0 lembar.
5. Kabupaten Barat melakukan pemusnahan surat suara lebih 261 lembar dan surat suara rusak 0 lembar.
Baca juga: Menuju Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Kuatkan Pengawasan demi Penyelenggaraan Berjalan Baik
6. Kabupaten Berau melakukan pemusnahan surat suara lebih 1.174 lembar dan surat suara rusak 0 lembar.
7. Kota Balikpapan melakukan pemusnahan surat suara lebih 9.933 lembar dan surat suara rusak 0 lembar.
8. Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pemusnahan surat suara lebih 0 lembar dan surat suara rusak 8.259 lembar.
9. Kota Samarinda melakukan pemusnahan surat suara lebih 0 lembar dan Surat Suara Rusak 3.605 lembar.
10. Kabupaten Mahakam Ulu melakukan pemusnahan surat suara lebih 385 lembar dan surat suara rusak 0 lembar.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/2024021_Pemusnahan-surat-suara-lebih-dan-rusak-di-kabupatenkota-yang-ada-di-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.