Berita Mahulu Terkini

Antisipasi Penularan Penyakit, 2 RS di Mahulu Kalimantan Timur Siapkan Ruang Isolasi

Untuk mengantisipasi terjadinya penularan penyakit di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), pelayanan kesehatan mulai melakukan penanganan.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Kadis Kesehatan Mahulu, dr Petronela Tugan menyebut untuk penyakit menular telah disiapkan tempat isolasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Untuk mengantisipasi terjadinya penularan penyakit di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), pelayanan kesehatan mulai melakukan penanganan.

Seperti di area Rumah Sakit (RS) yang ada di Mahulu, Kadis Kesehatan Mahulu, dr Petronela Tugan menyebut untuk penyakit menular telah disiapkan ruang  isolasi.

Ruangan isolasi dan perawatan ini, berfungsi untuk penanganan penyakit menular, jika nantinya ada temuan kasus.

Baca juga: Faskes di Mahakam Ulu Kaltim, Kini Miliki Alat Deteksi Penyakit Menular Bernama Tes Cepat Molekuler

Namun, menurutnya untuk hal ini lebih spesifik diatur oleh kepala RS masing-masing, karena mereka memiliki wewenang untuk mengatur ruangan di RS masing-masing.

Untuk diketahui, di Mahulu terdapat dua RS yaitu RS Pratama Nawacita Datah Dave di kecamatan Long Pahangai dan RS Gerbang Sehat Mahulu (GSM) di kecamatan Long Bagun.

Tapi Ia memastikan sesuai kebijakan yang ada untuk penyakit menular setiap RS wajib memiliki ruangan khusus atau ruang isolasi.

"Beda kalau penyakit TB, kalau misalnya dia terdeteksi ada penyakit TBnya kemudian dia ada HIVnya itu mungkin dia ada ruang tersendiri," katanya, Minggu (18/2/2024).

Meski di beberapa penanganan di RS, sering kali terjadi kekeliruan karena sebelum melakukan tindakan pihak RS tidak melakukan screaning sebelum melakukan penanganan.

Baca juga: Pemkab Mahulu Beri Beasiswa Calon Dokter Spesialis, Sarpras RS GSM Sudah Cukup untuk Pelayanan

Skrining adalah suatu proses pemeriksaan atau penilaian kesehatan secara rutin untuk mendeteksi risiko penyakit tertentu.

Kini terkait skrining telah memiliki aturan baru, dimana setiap pasien yang memiliki dugaan penyakit tertentu wajib melakukan skrining terlebih dahulu sebelum diberi tindakan.

Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Tidak seperti aturan lama yang tidak mewajibkan pasien untuk melakukan skring terlebih dahulu sebelum diberi tindakan.

"Tapi kadang pasiennya sudah terlanjur masuk di ruangan lalu ketahuan ternyata pasien ini punya TB," ujarnya.

Baca juga: Sarana dan Prasarana Masih Minim, Kamar Operasi di RS GSM Dialihfungsikan Jadi Ruang UGD

Kasus sebelumnya, ada beberapa pasien terindikasi penyakit menular yang terlanjur masuk di ruangan umum karena sebelum melakukan penanganan tidak melakukan skrining.

Biasanya jika pasien tersebut terindikasi penyakit menular namun telah mendapatkan pelayanan di ruangan umum maka akan dipindahkan ke ruangan isolasi khusus.  "Biasanya seperti itu karena itu standar, setiap rumah sakit standarnya begitu," imbuhnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved