Pemilu 2024

Rekomendasi Telah Diserahkan, PSU di Kelurahan Baqa Samarinda Seberang Segera Dilaksanakan

Rekomendasi telah diserahkan, pemungutan suara ulang di Kelurahan Baqa Samarinda Seberang segera dilaksanakan.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Pemilih di TPS 35 Cita Cita Bersama, RT 31 Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, saat memasukkan surat suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera melakukan pemilihan suara ulang (PSU).

Dua TPS di Kelurahan Baqa, yakni TPS 01 dan 03, ditemukan adanya penyelewengan hak pilih.

Di kedua TPS yang berada di RT 01 Kelurahan Baqa itu tercatat ada sebanyak 441 daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Samarinda Seberang, Achmad Khomaini Chairil mengatakan, rekomendasi PSU itu telah mereka serahkan kepada KPU melalui PPK pada Sabtu (17/2/2024) malam.

Baca juga: Tanpa Identitas, Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk Dalam Gudang Apotek di Samarinda

Meski demikian, pihaknya belum mengetahui kapan waktu dan lokasi pelaksanaan PSU tersebut.

"Yang pasti dalam 10 hari pasca Pemilu 2024 pertama, PSU sudah harus dilakukan. Jika tidak akan ada sanksi (bagi KPU)," jelasnya.

Terkait mekanisme pelaksanaan akan tetap sama, di mana 441 DPT akan mendapat pemberitahuan dan melakukan pemilihan seperti biasanya.

Pihaknya menegaskan akan mengawal ketat seluruh proses PSU, mulai dari pendistribusian surat suara hingga penghitungan suara di TPS.

"Kalau soal petugas KPPS-nya masih tetap petugas sebelumnya. Hanya itu, kami akan mengawal ketat untuk menghindari terjadinya hal serupa," pungkasnya.

Baca juga: Alasan Borneo FC Samarinda Tidak Lepas Pemainnya ke Timnas Indonesia U-23 Mirip Persija Jakarta

Hal senada juga disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Seberang, Ismail.

Rekomendasi PSU itu telah mereka terima pada Sabtu (17/2/2024) pukul 22.00 Wita.

Untuk lokasi pelaksanaan pemilihan ulang itu akan digeser ke Kelurahan Tenun.

Ia juga memastikan petugas KPPS tidak akan berubah sebab masa bakti masih 10 hari pasca pemilu.

"Soal kapan pelaksanaan tetap menunggu KPU. Yang jelas tidak lebih dari 10 hari. Atau maksimal tanggl 24 Februari mendatang," singkat Ismail. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved