Pendidikan

Terjawab Bisakah Daftar SNBP 2024 Dulu Baru KIP Kuliah, Ini Jawaban Kemendikbud Ristek

Inilah ulasan soal bisakah daftar SNBP dulu baru daftar KIP kuliah, berikut saran dari Kemendikbud Ristek.

pmb.pens.ac.id dan KIP Kuliah
Logo SNBP dan KIP Kuliah. Bisakah daftar SNBP 2024 dulu baru KIP Kuliah 2024? Inilah jawaban dari Kemendikbud Ristek. 

"Itu tidak ada jaminan karena perguruan tinggi tidak punya pertimbangan ketika menerima adik-adik sebagai calon penerima prgoram KIP Kuliah," tandas Sony.

Baca juga: Terjawab Pembuatan Akun SNPMB 2024 Sampai Kapan? Segera Registrasi untuk Mengikuti SNBP/SNBT

Syarat KIP Kuliah 2024

Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima KIP Kuliah 2024, berikut informasinya:

- Penerima KIP Kuliah merupakan siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

- Siswa dinyatakan lulus seleksi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

- KIP Kuliah 2024 akan diprioritaskan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dibuktikan dengan dokumen berikut:

1. Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti:

a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

b. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK

c. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.

Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berikut:

1. Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga

2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan. 

Baca juga: Pendaftaran SNBT 2024 Kapan Dibuka? Berikut Jadwal, Cara Daftar, dan Syaratnya

Cara daftar KIP Kuliah 2024

Sebelum melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024, siswa akan dimintai beberapa dokumen.

Berikut data yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved