Pemilu 2024
Pengertian KPPS 1 sampai 7 Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024
Inilah informasi terkait pengertian KPPS serta tugas dan wewenang dari anggota KPPS 1 sampai 7.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi terkait pengertian KPPS serta tugas dan wewenang dari anggota KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilu 2024.
Setiap anggota KPPS Pemilu 2024 memiliki tugasnya masing-masing saat pelaksanaan pemilu.
Apa saja tugas dan wewenang dari masing-masing KPPS dalam Pemilu 2024? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kota Samarinda, Data Masuk 36,75 Persen, Gerindra Memimpin
Pengertian KPPS
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Melansir dari situs resmi Bawaslu, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tugasnya masing-masing saat pelaksanaan pemilu.
Dalam setiap TPS terdapat tujuh anggota KPPS.
Merujuk pada buku panduan KPPS yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut ini daftar tugas masing-masing anggota KPPS.
Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Anggota 1 (Ketua)
- Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS.
- Ketua KPPS membuka Kotak Suara dan Memeriksa Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
- Memastikan kesesuaian antara setiap jenis Surat Suara dengan daerah pemilihan.
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
Baca juga: Sekjen PBNU Minta Cak Imin Cs Kembali ke Jalan yang Benar, Ajak PKB Percayai Hasil Quick Count
- Anggota 2
- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
- Mencocokkan nomor dan nama pemilih yang tercantum dalam kartu pemilih atau surat pemberitahuan/undangan (formulir Model C6-KWK) dengan nomor dan nama yang ada dalam salinan DPT untuk TPS. Apabila cocok, di depan nama pemilih pada salinan DPT untuk TPS diberi tanda ceklis.
- Anggota 3
- Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
- Membantu ketua KPPS menyiapkan lembar surat suara yang akan ditandatangani oleh ketua KPPS yang selanjutnya diberikan kepada pemilih.
- Anggota 4
- Menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS dan mengecek kesesuaian antara nama dalam surat pemberitahuan dan/ atau kartu pemilih dengan DPT.
- Membubuhkan nomor urut kedatangan pada surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS.
- Memeriksa tanda khusus pada jari-jari tangan pemilih.
- Dalam melaksanakan tugasnya Anggota KPPS keempat berada di dekat pintu masuk TPS.
- Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
- Anggota 5
- Mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara mengarahkan pemilih yang akan menuju ke bilik pemberian suara.
- Dalam melaksanakan tugasnya Anggota KPPS kelima berada di dekat tempat duduk pemilih.
- Anggota 6
- Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara memastikan bahwa pemilih telah memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara.
- Dalam melaksanakan tugasnya Anggota KPPS keenam berada di dekat kotak suara.
Baca juga: Hasil Real Count Terbaru Hari Ini untuk 8 Caleg Artis, Siapa Unggul dan Lolos ke Senayan?
- Anggota 7
- Mengarahkan pemilih mendapatkan tanda selesai memilih dengan mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan. mempersilahkan pemilih keluar dari TPS.
Penghitungan Suara
- Setelah semua Anggota KPPS, saksi pasangan calon, dan pemilih dari TPS lain memberikan suaranya, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa acara pelaksanaanpemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS.
- Menandai dan mengamankan surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak.
- Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan kepada yang hadir.
- Membuka tiap lembar surat suara, meneliti hasil pencoblosan dan mengumumkan kepada yang hadir tentang sah dan tidak sahnya suara pada surat suara
- Mencatat hasil pemeriksaan yang diumumkan dengan menggunakan formulir Model C2-KWK ukuran besar.
- Memutuskan apabila terjadi perbedaan jumlah surat suara yang diumumkan (ada selisih), apabila terjadi perbedaan dalam memaknai surat suara yang sah dan tidak sah antara KPPS dan saksi atau perbedaan-perbedaan lainnya, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memproses jika ada keberatan saksi.
- Menulis dan mengkoreksi formulir berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya (semua formulir model C-KWK s/d C9-KWK).
- Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS menandatangani Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir Model C-KWK) beserta lampirannya dan dapat ditandatangani oleh saksi yang hadir.
- Memasukkan semua dokumen dan alat kelengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara ke dalam sampul dan ke kotak suara.
- Ketua KPPS menutup pelaksanaan penghitungan suara setelah keseluruhan proses telah dilaksanakan.
Baca juga: Surya Paloh Bertemu Jokowi Saat Anies Terus Pompa Semangat Pendukungnya untuk Berjuang, PKB Pasrah
Pengiriman Kotak Suara ke PPS
- Anggota KPPS harus mengirimkan kotak suara beserta isinya dan semua alat perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara kepada PPK melalui PPS dengan dilampiri Surat Pengantar (formulir Model C9-KWK) yang diletakkan diluar kotak suara pada hari yang sama.
- Saksi, PPL dan masyarakat dapat mendampingi Anggota KPPS pada saat pengiriman kotak suara dan semua alat kelengkapan ke PPS.
- KPPS wajib menyerahkan salinan Berita Acara (formulir Model C KWK), Catatan Hasil Penghitungan Suara (formulir Model C-1 KWK) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Lampiran Model C-1 KWK) kepada saksi yang hadir dan PPL dan PPK melalui PPS masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap.
- KPPS wajib mengumumkan salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Model C - KWK), Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Model C1 - KWK), dan Rincian Perolehan Suara Sah (Lampiran Model C1 - KWK) di tempat umum dengan cara menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TPS yang mudah diakses oleh masyarakat.
Itulah penjelasan terkait anggota KPPS 1 sampai 7 serta tugas dan wewenangnya. Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.