Pemilu 2024
4 Hari Lagi, KPU Samarinda Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Empat hari lagi, KPU Samarinda bakal menggelar pemungutan suara ulang di tujuh tempat pemungutan suara.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengumumkan keputusan soal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
PSU dilaksanakan lantaran maraknya pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.
Sedikitnya ada tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Samarinda yang akan menggelar PSU.
Pelanggaran yang ditemukan di tujuh TPS itu berupa kesalahan pendataan nama yang tidak sesuai dengan pemilik aslinya, nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak sesuai, sejumlah warga yang tak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran hak suaranya telah digunakan oleh orang lain, hingga surat suara yang tidak terpakai dikarenakan pendataan yang belum sinkron.
Pelaksanaan PSU tersebut telah melalui rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda,
Baca juga: Awalnya Dikira Suara Bom, Pohon Tua Timpa Rumah di Perumahan Sempaja Lestari Indah Samarinda
Demikian yang disampaikan Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat.
"Makanya harus PSU. Dalam proses PSU yang terbitkan rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan)," ungkapnya, Selasa (20/2/2024).
Dijelaskan Firman, kini pihaknya tengah sibuk mematangkan persiapan PSU tersebut.
Mengingat, pelaksanaannya harus digelar dalam empat hari mendatang.
Secara mekanisme, dirinya memastikan tak jauh berbeda seperti pelaksanaan pemilu pada umumnya.
"Kami mengundang pemilih dengan menyebarkan C pemberitahuan, tanggal 24 nanti kami dirikan TPS, kami siapkan surat suara," ungkapnya Firman.
Baca juga: Diduga Terlibat Pengeroyokan dan Penikaman, 2 Remaja di Samarinda Diamankan Polisi
Meski demikian, Firman menegaskan bahwa pelaksanaan PSU telah disesuaikan pula dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara.
"Tapi suratnya beda, stempel PSU, ada surat cadangan KPPS-nya, semua perlengkapan ada. Syarat-syaratnya sesuai aturan norma keputusan 66 KPU," tutupnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240220_pelaksanaan-pemilu-atau-pencoblosan.jpg)