Pemilu 2024
Bawaslu Samarinda Tetapkan 7 TPS Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Inilah Daftarnya
Bawaslu Samarinda menetapkan 7 TPS yang bakal melakukan pemungutan suara ulang, inilah daftarnya.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
"Pertama, masyarakat mencoblos tidak memperlihatkan domisili KTP Samarinda dan tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) dan DPTb. Bahkan ada juga yang mencoblos menggunakan KTP luar, tapi tidak dilengkapi surat pindah memilih,” jelas Muin.
Baca juga: Diduga Terlibat Pengeroyokan dan Penikaman, 2 Remaja di Samarinda Diamankan Polisi
Muin juga menegaskan bahwa pelaksanaan PSU telah memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 372 ayat 2 dan pasal 373 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"PSU di TPS dilaksanakan paling lama sepuluh hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota," ungkapnya.
Muin berharap ke depannya semua penyelenggara pemilu dapat memahami regulasi, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisasi.
"Karena jika ada pelanggaran dilakukan tentu akan berdampak hukum," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.