Pemilu 2024

Update Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres dan Pileg DPRD 2024, Data Resmi KPU Mencapai 73 Persen

Update hasil sementara rekapitulasi suara / real qount Komisi Pemilihan Umum (KPU) via via pemilu2024.kpu.go.id.

pemilu2024.kpu.go.id
HASIL PEMILU 2024 - Inilah cara cek rekapitulasi hasil pemilu legislatif DPRD Kab/Kota 2024 lewat pemilu2024.kpu.go.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Update hasil sementara rekapitulasi suara / real qount Komisi Pemilihan Umum (KPU) via via pemilu2024.kpu.go.id.

Hingga Selasa (20/2/2024) sore waktu setempat, data yang telah masuk mencapai 72 persen, artinya sudah melebihi setengah penghitungan suara.

Di laman pemilu2024.kpu.go.id, semua data terkait penghitungan suara atau real count KPU dapat diketahui.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada angka pasti mengenai perolehan suara, mengingat penghitungan suara masih terus dilakukan dan penginputan data masih belum selesai.

Baca juga: Terkini! Real Count KPU Perolehan Suara Pemilu 2024 Sementara, PKB Masuk 5 Besar Suara Terbanyak

Baca juga: Resmi! Hasil Real Count KPU Terbaru, Suara di Jawa Timur, Jawa Tengah Hingga Jakarta Terus Berubah

Baca juga: Terbaru! Hasil Real Count KPU di 38 Provinsi Indonesia Sementara, Bandingkan dengan Quick Count

Real count hasil penghitungan suara KPU ini bisa cepat disajikan ke publik berkat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Di dalamnya, publik bisa memilih menu jenis pemilu, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Publik dipersilakan memilih provinsi, kecamatan, kelurahan, hingga nomor TPS yang ingin dilihat hasil penghitungan suaranya.

Dalam situs ini, terdapat dua jenis data hasil penghitungan suara yang tersaji.

Ada data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemahan otomatis lewat teknologi optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR).

Di samping itu, ada pula menu untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS.

Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Baca juga: Hasil Real Count KPU di 38 Provinsi Indonesia, Perhitungan Belum Usai, Bandingkan dengan Quick Count

Tahun ini, rencananya real count akan dilakukan sampai dengan Kamis, 15 Februari 2024.

Apabila seluruh suara sudah dihitung, real count oleh KPU selanjutnya akan digunakan sebagai dasar keputusan pasangan calon (paslon) yang menang dalam Pilpres 2024.

Informasi yang tercantum di real count KPU

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum, setidaknya ada tiga informasi yang ditunjukkan dalam real count KPU.

Berikut di antaranya:

* Informasi yang terdapat dalam info pemilu, ditujukan untuk kepentingan umum

* Informasi yang ditampilkan bersumber dari data masing-masing aplikasi KPU

* Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Baca juga: DPC PDIP Samarinda Beber TPD Ganjar Mahfud Akan Lakukan Real Count di Pemilu 2024

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos memastikan bahwa publik bisa mengakses form C. Hasil melalui laman penghitungan real count di infopemilu.kpu.go.id.

Betty menyampaikan, informasi yang dibuka ke publik berupa foto formulir C. Hasil yang diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui aplikasi SiRekap.

Selain itu, data hasil pembacaan formulir C.Hasil juga akan diunggah dalam bentuk diagram.

Dengan begitu, publik bisa mengetahui rekapitulasi suara peserta Pemilu 2024.

Rekapitulasi Berjenjang

KPU menyebut penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.

Baca juga: Hasil Real Count di Kaltim Capai 66 Persen, TKD Prabowo-Gibran Gelar Tiup Lilin Bersama

Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.

Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari, untuk membereskan penghitungan suara.

Idham mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.

Dia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

“Semua pihak harus mematuhi UU (Undang-Undang) Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” ujar Idham.

Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll

Quick count, real count, dan exit poll adalah metode hitung cepat hasil pemungutan suara dalam Pemilihan Umum.

Meski sama-sama memberikan hasil perolehan suara peserta Pemilu, ketiganya memiliki perbedaan mendasar.

Baca juga: Link Hasil Real Count Pilpres 2024, Lengkap Penghitungan Suara Caleg, Cek pemilu2024.kpu.go.id

Terutama pada sumber dan juga metodenya.

Penting untuk memahami apa itu quick count, real count, dan exit poll, agar bisa dengan bijak dalam mengetahui dan menerima hasil penghitungan suara Pemilu.

Lantas, apa pengertian dan perbedaan di antara ketiganya?

Quick count adalah adalah metode hitung cepat Pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.

Namun, penghitungan quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan.

Dikutip dari laman Kompas.com (10/12/2020), hasil quick count Pemilu 2024 biasanya sudah bisa diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara.

Terkait update quick count umumnya dilakukan oleh lembaga survei atau oleh tim internal dari masing-masing kandidat dalam pemilu.

Penting menjadi catatan bahwa, hasil hitung cepat Pemilu bukan hasil resmi yang dikeluarkan KPU.

Baca juga: Terbaru! Hasil Real Count KPU Pilpres dan Pileg 2024, Link Pantau Akses pemilu2024.kpu.go.id

Berbeda dengan pengumuman quick count, hasil real count dikeluarkan secara resmi oleh KPU.

Real count adalah penghitungan suara dari semua TPS dengan menggunakan data formulir C.

Dan biasanya proses penghitungan real count membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count.

Dan paling cepat dua pekan setelah proses pemungutan suara.

Perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Dan masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi KPU.

Exit poll sekilas hampir sama dengan quick count, yang juga merupakan metode hitung cepat dengan mengambil sampel dari TPS sebagai sampel.

Diberitakan Kompas.com (17/4/2019), exit poll adalan penghitungan suara menggunakan pemilih yang selesai menggunakan hak pilih di bilik suara sebagai basis responden, sekalipun tetap sampelnya adalah TPS.

Baca juga: Hasil Real Count di Kaltim Capai 66 Persen, TKD Prabowo-Gibran Gelar Tiup Lilin Bersama

Exit poll mendata pendapat dari satu responden lelaki dan satu responden perempuan dari setiap TPS sampel.

Ini berbeda jika dibandingkan dengan metode quick count yang basis respondennya adalah formulir C1 plano.

Jadi, dalam penghitungan exit poll, peneliti memilih secara acak pemilih yang keluar dari bilik suara yang selesai memilih.

Mereka disodori sejumlah pertanyaan seperti “Puas dengan pemilu?” hingga “Siapa yang tadi dipilih?”.

Dari penjelasan di atas, sudah diketahui dengan jelas pengertian dan juga perbedaan antara ketiga metode penghitungan suara tersebut.

Perbedaan quick count dan real count adalah pada tim surveynya.

Quick count bukanlah hasil resmi, sedangkan real count adalah hasil resmi dari KPU.

Kemudian perbedaan quick count dan exit poll terletak pada sumber datanya, di mana quick count basisnya formulir C1 plano, sedangkan exit poll menggunakan responden pemilih.

Demikian penjelasan mengenai apa itu quick count, real count, dan exit poll dalam pemilu 2024 beserta perbedaannya. 

Itulah tadi cara cek rekapitulasi hasil pemilu legislatif DPRD Kab/Kota 2024 lewat pemilu2024.kpu.go.id

Link Real Count KPU, KLIK>>>. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved